Untuk Bela Diri Buni Yani Polisikan 2 Pendukung Ahok, Kendati Salah Alamat

untuk-bela-diri-buni-yani-polisikan-2-pendukung-ahok-kendati-salah-alamat

Rakyatmerdeka.co – News Tim pembela Muanas mendatangi Polda Metro Jaya. Kehadirannya berkaitan pelaporan Buni Yani terhadap dua anggota Komunitas Advokat Muda Basuki- Djarot (Badja) yaitu Muanas Alaidi dan Guntur Romli masalah pencemaran nama baik.

Anggota tim pembela Muanas, Ferdian Susanto menyampaikan kehadirannya untuk klarifikasi dengan penyidik Polda Metro perihal laporan tersebut .

” Maksud kami datang untuk klarifikasi laporan yang dilakukan pihak Buni Yani pada klien kami Muanas Alaidid. Dikarenakan sebagai advokat, Muanas itu tak dapat dilaporkan, ” tutur Ferdian di depan Gedung Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).

Menurut dia, apa yang dilakukan Buni Yani pada Muanas Alaidid tanpa ada dasar hukum yang pasti. Bahkan juga, laporan Buni Yani itu dikira mengada-ada.

” Mengapa mengada-ada? Lantaran advokat itu dilindungi Undang-Undang dalam menjalankan profesinya. Itu ditata dalam pasal 16 UU Advokat No 18 th. 2003 jo Putusan MK 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014, yang berbunyi advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata ataupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan niat baik untuk kebutuhan pembelaan kliennya didalam ataupun diluar sidang pengadilan, ” tuturnya.

Dalam soal ini, lanjutnya, dirinya malah mengajarkan harusnya yang dilaporkan adalah pelapor. Dalam hal ini nama yang terdaftar sebagai pelapor yakni Andi Windo Wahidin.

” Saat itu Muanas bicara sebagai kuasa hukum tim advokat Basuki-Djarot. Jadi harusnya pelapor yang dilaporkan, bukan kuasa hukum. Ini artinya mereka tak konfirmasi ke sini (Polda). Hanya lihat di TV siapa yang ngomong segera main dilaporkan. Kuasa hukum Buni Yani ini kurang cerdas, ” cetusnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dianya memohon agar pihak kepolisian untuk tetaplah memproses laporan Andi Windo untuk menjerat Buni Yani.

Baca Juga : ” Ahok Di Periksa Perdana Sebagai Tersangka Di Dampingi Pengacara & 4 Partai Pendukung “

” Tanpa bermaksud intervensi kami menekan kepolisian untuk meyakinkan status hukum Bunu Yani atas laporan Andi Windi, agar tak merembet kemana saja dan ada efek kapok serta kepastian hukum agar tidal lagi ada kegaduhan, ” ujarnya.

Sebelumnya, Buni Yani melaporkan dua anggota Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Dua orang itu yakni Guntur Romli serta Muannas Alaidi. Guntur dilaporkan dikarenakan menuduh Buni menebar gosip SARA lewat akun facebooknya. Sementara, Muannas dilaporkan ke polisi karena sudah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

” Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi serta Guntur Romli yang disangka mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun TV dengan niat jahat serta baginya dan ini Alhamdulillah semakin hari akan makin nampak kebenaran serta saya yakini itu Insya Allah hukum serta keadilan ini di negara kita itu dapat ditegakkan, saya begitu optimis, ” ucap Aldwin.

Ke-2 orang yang dilaporkan Buni Yani menyebut bila dianya mengedit video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok di Kepulauan Seribu berkaitan dugaan penistaan agama.

” Client kami ini tidak mengedit video itu dari durasi 1 jam beberapa puluh menit, ” tambah Aldwin.

Related posts

Leave a Comment