RAKYAT MERDEKA — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang dokter setelah komentar bernada menghina terhadap pasien BPJS Kesehatan viral di media sosial. Pemeriksaan akan dilakukan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi.
Kasus ini mencuat setelah seorang pasien membagikan pengalamannya menunggu ruang rawat inap selama berjam-jam. Alih-alih mendapatkan simpati, unggahan tersebut justru memicu berbagai komentar negatif, termasuk dari akun yang diduga milik tenaga kesehatan.
IDI: Dugaan Pelanggaran Akan Diperiksa Sesuai Prosedur Etik
Wakil Ketua Umum PB IDI, dr. Wiweka, menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap awal dimulai dengan klarifikasi terhadap dokter yang bersangkutan sebelum dilanjutkan ke sidang etik.
Menurutnya, majelis akan menilai tingkat pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, dokter dapat dikenai sanksi dengan kategori ringan, sedang, berat, hingga sangat berat.
Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut bertujuan sebagai bentuk pembinaan terhadap profesi kedokteran, bukan sekadar hukuman. Penetapan jenis sanksi sepenuhnya bergantung pada hasil penilaian Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
Wiweka juga mengingatkan bahwa setiap dokter memiliki tanggung jawab menjaga sikap dan perilaku, baik saat memberikan pelayanan kesehatan maupun ketika berinteraksi di ruang publik, termasuk melalui media sosial.
IDI Sesalkan Komentar yang Dinilai Merendahkan Pasien
Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien yang telah meninggal dunia, IDI juga menyatakan keprihatinan atas komentar yang diduga dilontarkan oleh tenaga kesehatan.
Menurut Wiweka, media sosial dapat dimanfaatkan dokter untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun, platform tersebut tidak seharusnya digunakan untuk menghina pasien, merendahkan pihak lain, atau melakukan promosi yang bertentangan dengan etika profesi.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokter di Indonesia terikat oleh sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Karena itu, setiap tindakan yang dinilai mencederai martabat profesi akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, pasien mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan setelah mendaftar menggunakan BPJS Kesehatan. Meski tidak menyebut nama rumah sakit, unggahan tersebut menarik perhatian publik.
Sejumlah komentar yang muncul justru bernada sinis dan menghakimi. Warganet kemudian menelusuri beberapa akun yang diduga milik tenaga kesehatan, termasuk akun @erudarahaadini yang disebut milik Elda Putri Rahardini, seorang dokter di RSUP Dr. Sardjito. Dokter tersebut kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa komentarnya tidak pantas.
Perhatian publik semakin besar setelah pasien yang mengunggah keluhan tersebut dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (1/8). Sejak itu, kasus ini menjadi sorotan luas dan memicu diskusi mengenai pentingnya etika tenaga kesehatan dalam menggunakan media sosial.
