1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Diterima Bawaslu

RAKYAT MERDEKA — Rahmat Bagja, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan, pihaknya sudah menerima 1.271 laporan dugaan pelanggaran terkait Pemilu 2024.

Bagja mengatakan laporan tersebut dimutakhirkan per Senin (26/2).

“Kami menerima 1.271 laporan,” kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa (27/2).

Bagja mengaku, Bawaslu juga menerima 650 temuan. Di mana ratusan temuan tersebut terdiri dari dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

Dari angka tersebut, hanya 480 laporan yang diregistrasi. Sementara untuk 479 laporan lainnya dikategorikan sebagai pelanggaran, dan 324 sisanya bukan pelanggaran.

Bagja menjelaskan, dari seluruh jenis pelanggaran, yang terbanyak adalah pelanggaran hukum lainnya dengan total 125 laporan.

Di kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI Herywn JH Malonda merincikan secara detail soal pelanggaran hukum lainnya yang merupakan tren pelanggaran yang terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah.

Herwyn mengatakan, kasus-kasus tersebut sudah diserahkan Bawaslu  kepada instansi yang berwenang untuk ditindak lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyebut jumlah perkara pidana Pemilu yang naik sampai ke tahap II atau pelimpahan ke kejaksaan pada 2024 menurun dibandingkan pada Pemilu 2019 yang lalu.

Pada 2019 lalu, Djuhandhani Rahardjo mengatakan, 314 kasus Pemilu yang sampai ke tahap II. Sementara sampai kini 16 perkara pada Pemilu 2024 yang masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.

Fia menuturkan, 12 perkara dihentikan dan 37 perkara sudah mencapai tahap II dan sudah sampai pada pembacaan vonis maupun berkekuatan hukum tetap.

“Pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik Bawaslu atau kepolisian sampai penyidikan, ini angka yang cukup drastis turun,” ucapnya.

Related posts