RAKYAT MERDEKA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam pemeriksaan Sekretaris Utama BNPB Rustian pada Selasa (27/10), penyidik menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan proyek para vendor.
Rustian mendatangi gedung KPK dengan membawa dokumen-dokumen tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, berkas yang dibawa berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan oleh penyedia barang dan jasa.
“Terkait dengan isi tas, itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi, Selasa malam.
KPK Telusuri Status Kepegawaian Dua Tersangka
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dua hal utama. Salah satunya menyangkut status kepegawaian Bima Setiawan dan Richard Erlangga, yang diketahui merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Rustian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama BNPB sekaligus pejabat pembina kepegawaian. Penyidik ingin memastikan apakah penunjukan Bima dan Richard sebagai tenaga ahli atau staf khusus kepala BNPB dilakukan secara resmi dan tercatat dalam struktur organisasi lembaga tersebut.
“RST selaku Sestama sebagai PPK, pejabat pembina kepegawaian, didalami terkait dengan status kepegawaian dari BMS dan saudara RIC menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak,” kata Budi.
Bima sendiri diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Penunjukan PPK hingga Pembayaran Vendor Ikut Diperiksa
Hal kedua yang menjadi perhatian penyidik adalah proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai. Dalam perkara ini, Rustian juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penyidik mendalami mekanisme penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang turut menjadi tersangka. Selain itu, proses pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada vendor juga ditelusuri.
Seluruh proses tersebut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai BNPB yang dialokasikan untuk kebutuhan penanganan bencana.
“Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB,” tutur Budi.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat BNPB, tenaga ahli kepala BNPB, serta pihak swasta.
Berikut daftar tersangka dalam perkara tersebut:
- Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika, pihak swasta.
KPK juga mengungkap adanya sejumlah vendor yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan. Keterkaitan tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap proyek-proyek pengadaan di lingkungan BNPB.
KPK mencatat nilai pengadaan di lingkungan BNPB selama periode 2024 hingga 2026 mencapai Rp148 miliar. Pengadaan tersebut menggunakan dana siap pakai atau DSP, yakni anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat, termasuk berbagai bencana besar di Indonesia.
Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan penanganan sejumlah peristiwa, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Papua serta Kalimantan, banjir di Sumatra dan Aceh pada November 2025, hingga gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan, penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan dana tersebut.
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap,” kata Achmad.
Pemeriksaan terhadap Rustian dan penyitaan dokumen pengadaan menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri mekanisme penggunaan anggaran, hubungan para pihak yang terlibat, serta proses penunjukan vendor dalam perkara tersebut.
