Aturan Baru Tentang Kendaraan Dikritik Oleh Banyak Orang

Aturan Baru Tentang Kendaraan Dikritik Oleh Banyak Orang

Rakyatmerdeka.co – Berita News, Halaman Facebook Humas Polda Metro Jaya tiba – tiba jadi ramai dari komentar netizen sejak Jumat lalu. hal ini Dipicu oleh pengumuman dari Humas Polda Metro Jaya yang memberitahukan himbauan kepada pemakai jalan raya perihal ketentuan modifikasi motor.
Dalam pemberitahuan yang di post pada halaman facebook ini, Kepolisian memberitahukan kalau mengubah bentuk atau penampilan dari motor dari bentuk awal ke bentuk yang berbeda akan mendapatkan denda hingga Rp. 24 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberitahukan jika pihaknya merasa butuh untuk mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan pada para pemilik kendaraan agar tak ada yang terkena tilang.
hasil penyelidikan dilapangan ditemukan masih kendaraan yang tidak memenuhi aturan ini, kendaran modifikasi baik roda dua dan roda empat yang mengakibatkan perubahan tipe secara tidak sesuai dengab surat kendaraan akan dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran serius, ” ungkap Budiyanto
Budiyanto menilai aturan tersebut terdapat pada DALAM PASAL 277 JO PASAL 316 AYAT (2) UU NO 22 TAHUN 2009 DENGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 1 TAHUN ATAU DENDA ATAU DENDA MAKSIMAL RP 24 JUTA. BUDIYANTO MENGATAKAN, MENGUBAH ATAU MEMODIFIKASI BENTUK DARI KENDARAAN HARUS DILAKUKAN TETAPI HARUS DILAKUKAN UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT UJI TIPE DARI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. HAL INI SESUAI DENGAN PASAL 131 HURUF E DAN PASAL 132 AYAT (2) DAN AYAT 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN JO PASAL 50 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, YANG KENDARAAN DIMODIFIKASI, MENYEBABKAN PERUBAHAN JENIS DIMENSI BENTUK, MESIN DAN KEMAMPUAN, PENGANGKUTAN, JENIS TES WAJIB UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT.

Related posts

Leave a Comment