Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Abdul Mujid dan Muatsunin, dua tersangka dalam persekusi terhadap remaja inisial M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur, resmi ditangkap. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
“Atas nama Abdul Mujid (FPI) dan matsunin, semalam resmi kami tangkap,”ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.
Sampai saat ini polisi sudah memeriksi delapan saksi. Polisi sedang mencari terduga persekusi lainnya.
“Sejak tadi malam jajaran Jatanras sudah melakukan upaya penyelidikan untuk melakukan penangkapan,”ucap AKBP Hendy.
Sebelumnya, remaja M menjadi korban intimidasi dan persekusi oleh sekolompok orang. Dia diintimidasi dan dipukul lantaran menulsi status di media sosial Facebook yang menghina ulama.
Video intimidasi dan pemukulan terhadap M heboh di sosial media. Polisi memburu pelaku persekusi itu, dan menangkap Abdul Mujid dan Matsunin.