Ayah yang Bunuh Anaknya karena Merasa Terpapar Covid-19 Ditetapkan Tersangka

Ayah yang Bunuh Anaknya karena Merasa Terpapar Covid-19 Ditetapkan Tersangka

Rakyat Merdeka — Seorang berinisial EG (48), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang membunuh anaknya karena merasa terpapar Covid-19 ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah hasil tes kejiwaan yang dilakukan polisi terhadap EG menunjukkan bahwa kejiwaannya tidak terganggu.

“Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (3/11/2020) seperti dilansir Antara.

Kata Agus, berdasarkan keterangannya kepada penyidik, EG dengan sengaja membunuh anaknya karena khawatir tertular Covid-19. Awalnya, EG berniat bunuh diri karena curiga dirinya telah terpapar Covid-19.

Saat akan melakukan aksinya, EG melihat anaknya sedang menonton televisi sendirian. Kemudian, ia lantas terpikir untuk menghabisinya juga.

Sebab, EG ingat beberapa hari sebelum kejadian, anaknya yang sakit asma diyakini terpapar Covid-19. Saat itulah EG membunuh anaknya. Kasus ini terungkap setelah EG dan anaknya ditemukan tetangganya pada Kamis (08/10/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ditemukan warga, anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terliit sarung. Sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri terluka. Diduga EG bunuh diri usai menjerat anaknya.

Warga yang melihat itu, langsung membawa keduanya ke RSUD Loekmono Hadi Kudus. Namun sayang, di tengah perjalanan menuju RS anak EG meninggal, sementara EG berhasil diselamatkan. Masih dikatakan Agustinus, tersangka hingga saat ini masih di tahan di Polres Kudus.

Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan itu. Setelah berkasnya lengkap, lanjutnya, akan segera dikirimkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Atas perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related posts