Bawa 75 Kg Sabu-40 Ribu Ekstasi, 2 Prajurit TNI Dituntut Hukuman Mati

RAKYAT MERDEKA — Setelah tertangkap membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, dua oknum TNI di Medan, Sumatra Utara, yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana hukuman mati.

“Kami memohon agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” ujar Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Militer Medan, pada Selasa (16/5).

Dalam persidangan yang berlangsung, Panjaitan mengatakan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

“Adapun hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa,” ujar Panjaitan.

Usai Panjaitan membacakan tuntutannya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian pun memberikan kesempatan pada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.

Pada kasus ini, selain dua oknum TNI, ada dua warga sipil yang juga ikut terlibat yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, keduanya juga dituntut hukuman mati.

Awal Kasus

Diketahui kasus ini bermula ketika Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyeludupan narkoba di Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Dari situ, polisi meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Dari kedua prajurit TNI ini pihak keopisian menyita tiga tas warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh China seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir dan juga tiga unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sertu Yalpin Tarzun mengaku menjemput narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai atas perintah Zack (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, barang haram tersebut akan diantar pada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan meringkus Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin di Hermes Palace Hotel Medan. Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin lalu diserahkan ke Polda Sumut.

Sementara untuk Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang terlibat dalam kasus ini diserahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB guna diproses secara hukum.

Related posts