Bayi 2 Tahun Direndam Air Panas karena Kotori Popok, Meninggal 5 Hari Kemudian

Bayi 2 Tahun Direndam Air Panas karena Kotori Popok, Meninggal 5 Hari Kemudian

Rakyat Merdeka — Seorang bayi berusia 2 tahun, Maddilyn-Rose Ava Stokes tewas setelah direndam air panas oleh kedua orang tuanya. Bayi perempuan itu direndam air panas sebagai hukuman karena mengotori popoknya sebagaimana dilansir dari Daily Star, Selasa (23/2/2021).

Korban menderita luka bakar parah di punggung, selangkangan, bokong, dan kakinya. Kejadian mengenaskan itu terjadi pada 25 Mei 2017.

Orang tua balita itu, Shane David Stokes dan Nicole Betty Moore, muncul di Pengadilan Tinggi Brisbane, Australia, pada Jumat (19/2/2021). Keduanya mengaku bersalah atas penyiksaan dan pembunuhan terhadap putrinya.

Berbicara kepada pengadilan, Shane mengakui merendam putrinya di dalam air panas di bak mandi pada 20 Mei 2017. Shane membiarkan putirnya menderita rasa sakit yang menyiksa.

Maddilyn ditemukan tidak sadarkan diri oleh paramedis lima hari kemudian di rumah keluarganya di Northgate, Brisbane, Australia. Ketika ditanyai polisi, Shane dan Nicole mengatakan, mereka telah merendam Maddilyn ke dalam air panas beberapa hari lalu.

Pasangan suami istri ( pasutri) itu menolak untuk mencari bantuan medis dan berusaha merawat Maddilyn sendiri setelah merendamnya ke dalam air panas.

Polisi lalu menemukan perban berlumuran darah, bantalan pembersih make-up, dan kertas toilet yang kemungkinan digunakan pasutri itu dalam merawat Maddilyn, lapor ABC News.

Balita dua tahun itu meninggal karena serangan jantung di Rumah Sakit Anak Lady Cilento, Australia.

Jaksa penuntut Sarah Farnden mengatakan, balita itu pastilah menderita rasa sakit yang menyiksa pada hari-hari sebelum kematiannya.

“Dia (korban) pasti mengalami dehidrasi, tidak dapat makan dan minum dengan benar, dan mungkin muntah. Dia mungkin mengigau dan tidak sadar sebelum akhirnya mengalami serangan jantung dan berhenti bernapas,” ujar Farnden.

Pada Senin (22/2/2021), Shane dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan Nicole dijatuhi hukuman penjara sembilan setengah tahun atas kematian putri mereka.

Hakim David Jackson mengatakan kepada pasutri itu bahwa mereka gagal menjalankan tugas sebagai orang tua dan melakukan tindakan yang mengerikan.

“Mengerikan untuk membayangkan penderitaan yang dialami putri Anda di tangan Anda sendiri, sesuatu hal yang seharusnya terjadi,” ujar Jackson.

Related posts