Gugatan Balik Anwar Abbas ke Panji Gumilang

RAKYAT MERDEKA — Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggugat balik Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Gugatan ini dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dari gugatan ini, pihak Anwar meminta Panji untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp2 triliun.

Kuasa hukum Anwar, M Ihsan Tanjung menyampaikan hal tersebut sebelum menghadiri sidang gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7).

Awalnya, ia mengatakan bahwa materi pembelaan kliennya sudah lengkap. Bahkan, sebelum adanya persidangan.

“Kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, imateriel Rp2 Triliun. Kenapa? Karena apa yang dia lakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya sedang menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak punya persoalan dengan dia. (Gugatan) Perdata,” kata Ihsan.

Ihsan menjelaskan gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.

“Jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban kita akan gugat balik. Kami sudah siapkan materi gugatannya,” jelas Ihsan.

“Belum, belum (masuk),” tambahnya.

Saat ditanya mengenai mediasi, Ihsan mengatakan hal itu terserah Panji Gumilang.


Ia juga mengatakan, bila Panji meminta maaf, maka Anwar akan memaafkan. Akan tetapi, apabila diserang, pihak Anwar juga akan menyerang balik. Hal ini disebut sesuai dengan ajaran dalam agama Islam.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar menyampaikan bahwa dirinya akan menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji ini.

Anwar juga mengatakan tak mengetahui apakah proses hukum akan terus berjalan apabila sudah ada permintaan maaf.

“(Hukum tetap berjalan) Kalau itu saya enggak mengerti,” ucapnya.

Penundaan Sidang Gugatan

Hari ini, Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan yang dilayangkan Panji hingga 2 Agustus mendatang. Untuk agendanya sendiri adalah legal standing, pemanggilan terhadap MUI.

Panji menggugat Anwar secara perdata ke PN Jakarta Pusat, dan teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL menuturkan, dalam gugatan ini, Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun.

Panji juga meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan lewat beberapa pernyataannya sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Related posts