Kasus Novel Akan Diungkap Dalam Beberapa Hari

Rakyat Merdeka – Presiden Jokowi sudah mengeluarkan instruksi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Idham Azis. Jokowi ingin kepolisian untuk mengungkap pelaku dibalik serangan terhadap penyidik utama KPK Novel Baswedan.

Jokowi memanggil Jendral Idham Azis dalam pertemuan di Istana Negara yang dilaksanakan pada hari Senin (9/12). Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas tentang kelanjutan kasus Novel.

Idham pun mengungkap bahwa timnya sudah menemukan sesuatu yang mengarah ke suatu kesimpulan, ungkap Jokowi.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pun sudah memberikan perintah kepada Jendral Idham untuk mengungkap pelaku sesegera mungkin. Dan yang dimaksud oleh Jokowi “sesegera mungkin” adalah dalam beberapa hari saja.

Namun, Jokowi menolak untuk memberikan detail tentang pertemuannya bersama sang Jendral.

Serangan terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017. Dua pria tak dikenal melemparkan cairan ke wajah Novel ketika ia sedang dalam pejalanan pulang dari sholat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibatnya, mata kiri Novel mengalami cedera parah.

Baca Juga: Letusan Gunung Berapi Di Selandia Baru Memakan Korban

Kasus ini masih belum terselesaikan walau pun sudah hampir 3 tahun. Masih dalam tahap investigasi, baik yang dilakukan oleh polisi maupun tim penyidik belum mengidentifikasi pelaku.

Pada 1 Oktober, saat pelantikan Idham sebagai Jenderal pun, presiden sudah langsung memberikan instruksi kepada mantan kepala Department Investigasi Kriminal Nasional (Bareskrim) untuk menyelesaikan kasus serangan air keras terhadap Novel pada awal bulan ini.

Juru bicara Kepolisian Insp. Jenderal M. Iqbal sebelumnya menyatakan bahwa polisi telah meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan penyelidikan kepada Presiden.

Tim pencari fakta atau tim penyidik pun didirikan oleh Jenderal (Purn.) Tito Karnavian yang merupakan seorang mantan kepala Kepolisian Nasional Indonesia. Kini, ia menjabat sebagai menteri dalam negeri.

Related posts