Respons Mahfud Terkait Isu Pembubaran NasDem

RAKYAT MERDEKA — Mahfud MD, Menko Polhukam RI memberikan tanggapannya terkait spekulasi yang beredar mengenai Partai NasDem bisa dibubarkan jelang Pemilu 2024 apabila terbukti menerima aliran dana dari tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mahfud menjelaskan, dalam waktu dekat, NasDem tidak akan dibubarkan partainya, alias masih dapat mengikuti tahapan Pemilu 2024 walau terbukti menerima aliran dana dari SYL.

“Saya katakan itu hampir tidak mungkin Nasdem itu dibubarkan saat-saat ini. Saya ingin memastikan berdasar prosedur hukum saja. Nasdem itu akan tetap aman ikut Pemilu sampai Pemilu ini tuntas,” jelas Mahfud seperti dikutip detikcom.

Jika nantinya NasDem terbukti menerima dana dugaan korupsi, menurut Mahfud, akan ada proses yang terbilang panjang sebelum berujung pada pembubaran.

Yang pertama, harus ada bukti terlebih dahulu  dalam sidang peradilan pidana yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. Setelah itu, adanya pengadilan atas tindak pidana korporasi.

Mahfud menyebut, proses peradilan yang pertama harus tuntas terlebih dahulu sebelum masuk ke peradilan korporasi. Oleh karena itu, waktu yang dibutuhkan pun juga panjang.

“Untuk tindak pidana korporasi, itu juga lama,” ujarnya.

Apabila NasDem terbukti menerima dana dugaan korupsi dari dua peradilan tersebut, akan ada tahapan lagi yang harus dilalui yakni di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi masih ada tiga peradilan yang harus dilewati, sehingga apapun yang terjadi NasDem, menurut saya tetap aman untuk bisa ikut pemilu di tahun 2024 sampai tuntas,” kata Mahfud.

Saat ini, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan kader NasDem sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada dugaan aliran dana dari SYL ke NasDem dengan nominal miliaran Rupiah.

Akan tetapi, Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni membantah pernyataan KPK ini.

Sahroni mengungkapkan, bahwa Fraksi NasDem di DPR memang pernah menerima Rp20 juta dari Syahrul Yasin Limpo. Tetapi, itu berupa bantuan dana untuk penanganan bencana alam dan jumlahnya tak sampai miliaran Rupiah.

Related posts