Tuntutan Hukuman Mati bagi Wowon CS

RAKYAT MERDEKA — Usai lima kali mengalami penundaan, sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin digelar. Mereka dituntut hukuman mati.

Diketahui,sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10). Terlihat juga Wowon Cs hadir di ruang sidang.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” imbuh jaksa.

Jaksa yakin ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), serta M Riswandi (16).

Ai Maimunah adalah istri yang juga anak tiri Wowon, sementara Ridwan dan Riswandi merupakan anak Ai Maimunah.

Wowon dkk didakwa membunuh mereka semua dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus, 11 Januari 2023 di Bekasi. Wowon dkk didakwa sudah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.

Ketika polisi melakukan penyidikan, mereka menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon Cs. Di mana mayat korban pembunuhan berantai Wowon ditemukan di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.

Related posts