Vonis 2 Bulan Penjara Bupati Langkat karena Kasus Satwa Langka

RAKYAT MERDEKA — Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Langkat nonaktif, divonis 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan satwa yang dilindungi secara ilegal.

“Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Terbit Rencana selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, pada Senin (28/8).

Akan tetapi, majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak harus dijalani oleh terdakwa Terbit kecuali bila ada perintah lain dengan putusan hakim sebab terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.

Terbit dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Diketahui, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada Terbit Rencana Perangin-angin lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yang mana sebalumnya jaksa memberikan tuntutan terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Yos Tarigan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, menyatakan jaksa masih memikirkan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kepemilikan satwa dilindungi itu sendiri terungkap ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Terbit pada 25 Januari 2022. Karena Terbit terjerat kasus korupsi berupa pemberian suap untuk pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

Petugas BBKSDA Sumut yang menerima laporan dari penyidik KPK mendatangi lokasi tersebut. Kemudian petugas mengamankan dan mengambil satwa dilindungi yang ada di rumah Terbit Rencana.

Satwa yang diamankan tersebut adalah 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii); 1 ekor Elang Brontok Fase Terang (Spizaetus cirrhatus); 2 ekor Burung Beo (Gracula religiosa); 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger).

Bukan hanya terjerat kasus kepemilikan satwa langka dilindungi, Terbit Rencana juga sudah menjadi pesakitan dalam kasus korupsi, sampai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena menyebabkan tiga orang meninggal di dalam kerangkeng.

Related posts