Penyebar Hoax Akan Langsung Ditindak Polisi

Penyebar Hoax Akan Langsung Ditindak Polisi

Jakarta, Rakyatmerdeka.co -Kepala Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul memberikan pemberitahuan kepada media bahwa penyebar hoax ataupun penebar kebencian melalui sosial media maupun yang lainnya, akan langsung di tindak polisi.

” Bagi siapapun yang menyebarkan berita hoax akan dilakukan penyelidikan dengan teknologi yang berkembang pesat ini. Pelaku akan langsung di tindak oleh pihak kepolisian,” ujar Martinus kepada Media di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.

Martinus juga menyebutkan masyarakat dan warga setempat juga bisa ikut serta melaporkan jika merasa dirugikan ataupun mendapatkan pelaku yang menyebarkan berita hoax ataupun menyebarkan kebencian di media sosial.

Pelaku akan ditindak dengan tegas karena hal tersebut bisa menyebabkan perpecahan antar masyarakat yang saat ini kian memanas.

” Lembaga lembaga, komunitas, ataupun masyarakat bisa membuat laporan kepada pihak kepolisian mengenai penyebar berita palsu / berita bohong yang disebarkan melalui alat media.”

Martinus menghimbau kepada seluruh warga agar menggunakan media sosial untuk hal yang positif dan tidak langsung berpikiran negatif terhadap informasi yang diberikan dari media sosial.

Menurutnya tidak akan semua situs ataupun media sosial yang diblokir, karena hal ini akan di koordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Komunikasi Informatika.

” Kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu, jika mendesak, akan langsung di blokir. Tetapi jika tidak akan tetap dibiarkan dan terus di pantau,” ujar Martinus.

Martinus mengatakan, pemantauan bertujuan untuk mengetahui pergerakan dari seluruh masyarakat di Indonesia, dan salah satunya adalah hal yang berkaitan dengan jaringan teroris.

Related posts

Leave a Comment