RAKYAT MERDEKA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, yang menyatakan tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta masyarakat menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Menurutnya, seluruh keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik nantinya akan diuji dalam persidangan. Asep menjelaskan KPK tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak dalam mengusut perkara tersebut. Penyidik juga melakukan konfirmasi kepada berbagai saksi lain, termasuk…
Baca Lagi