RAKYAT MERDEKA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, yang menyatakan tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta masyarakat menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Menurutnya, seluruh keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik nantinya akan diuji dalam persidangan.
Asep menjelaskan KPK tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak dalam mengusut perkara tersebut. Penyidik juga melakukan konfirmasi kepada berbagai saksi lain, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberian maupun penerimaan uang.
Berdasarkan temuan awal KPK, Hilman diduga menerima uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.
Hilman Bantah Terima Uang Terkait Kuota Haji
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 20 Mei lalu, Hilman menegaskan tidak ada pembahasan mengenai aliran dana kuota haji kepada dirinya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menyebut fokus keterangannya kepada penyidik berkaitan dengan mekanisme pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus yang saat itu diterapkan dengan komposisi masing-masing 50 persen.
Menurut KPK, pembagian tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Selain mendalami soal pembagian kuota, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah pertemuan yang diduga melibatkan Hilman dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta beberapa pejabat lainnya untuk membahas kuota haji tambahan pada periode 2023-2024.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dua tersangka yang sudah ditahan yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Sementara dua tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Ismail Adham serta Asrul Azis Taba yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK menjerat para tersangka menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
