Admin Instagram muslim_cyber1 Tertangkap & Berstatus Tersangka

admin-instagram-muslim_cyber1-tertangkap-berstatus-tersangka

Rakyatmerdeka.co – News Polisi siber menciduk seorang pria, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, berinisial HP karna disangka menyebar fake chat mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan HP merupakan salah seseorang yang mengoperasikan akun instagram muslim_cyber1. Saat ini pria berumur 23 tahun itu berstatus tersangka.

” Tersangka yaitu salah satu admin akun instagram muslim_cyber1. Akun ini teratur memposting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang dapat menyebar kebencian memiliki nuansa SARA, ” kata Setyo di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/5/2017).

Setyo menjelaskan polisi menangkap HP di kediamannya, Jalan Damai RT 09, RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (23/5) jam 05. 00 WIB. Dari tangan tersangka, Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menyita barang-barang bukti berkaitan dugaan tindak pidana yang ditudingkan terhadap HP.

” Barang untuk bukti yang disita yaitu satu unit hp merk Xiaomi, lalu satu sim card XL, satu sim card Tri, fake chat atau chating palsu pada Kapolri dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu serta sebagian tulisan serta capture yang mengandung SARA lewat akun Instagram yang bersangkutan, ” terang Setyo.

admin-instagram-muslim_cyber1-tertangkap-berstatus-tersangka

HP dijerat pasal berlapis yakni dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Undang-undang ITE serta atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

” Untuk pasal tadi, pasal ITE ancaman hukumannya 6 tahun serta denda paling banyak semiliar rupiah. Sementara undang-undang mengenai Penghapusan Ras, ancaman hukumannya 5 th. serta denda 500 juta, ” tegas Setyo.

Related posts

Leave a Comment