Ahok Akan di Bebaskan Dari Tuduhan Penistaan Pada Tanggal 1 Februari

ahok-dibebaskan

JAKARTA, Rakyatmerdeka.co — Tim Kuasa Hukum Ahok Humphrey Djemat memberikan sejumlah keterangan terkait sidang yang di gelar pada Selasa ( 17/1/2017 ) lalu, yang menyeret Ahok ke dalam kursi sebagai tersangka kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan Januari ( 21/1/2017.

Menurutnya banyak di antara para saksi penuntut yang tidak hadir dalam beberapa persidangan. Ini membuat sidang sangat tidak relevan karena seperti membuang waktu, kata Humphrey.

Pada awal pelaporan, semuanya dengan semangat melaporkan dan menuduh bahwa kasus tersebut merupakan penistaan yang dilakukan oleh Ahok. Namun seiring dengan waktu semakin sedikit saksi penuntut dan bahkan tidak ada bukti dan saksi yang muncul memiliki kualitas.

Banyak kejanggalan dan keterangan yang diduga seolah di buat hanya untuk kepentingan politik. Dengan begitu saya yakin Bapak Ahok akan di bebaskan segera dari tuduhan penistaan, ucap Humphrey kepada semua media massa. Humphrey juga memberikan perkiraan batas tanggal akan dibebaskan, ” Menurut saya Pak Ahok akan di bebaskan ketika sidang yang berikutnya akan digelar, mungkin tepatnya pada tanggal 1 Februari nanti “, ujar Humphrey kepada media massa.

Pada sidang berikutnya saya juga yakin Ahok akan di beri keputusan dari hakim bahwa terbukti tidak bersalah atas tuduhan penistaan agama. Menilai adanya motif dari politikus yang berada di pihak belakang, mungkin berikutnya akan ada gelombang yang terjadi berikutnya mencari segala cara untuk memenjarakan Ahok.

Untuk itu akan di klarifikasi juga dari pihak terkait untuk menelusuri apa sebenarnya motif dari pelapor tersebut apakah itu nyata atau tidak. Karena sampai hari ini banyak dari para pelapor dan saksi yang memiliki kejanggalan yang sangat besar.

 Baca juga: Habib Rizieq ingin kasusnya diselesaikan dengan kekeluargaan

Related posts

Leave a Comment