Menteri Tjahajo,”Kami akan berhentikan Ahok setelah masa cutinya habis”.

Menteri Tjahajo,"Kami akan berhentikan Ahok setelah masa cutinya habis".

Jakarta, Rakyatmerdeka.co – Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan terkait pemberhentian sementara dari Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, “setelah masa cuti habis dari Gubernur nonaktif Ahok, kami akan memberhentikan Ahok selaku sebagai Gubernur DKI Jakarta” kata Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Jumat ( 17/12 ).

Ahok saat ini tengah mengambil cuti masa kampanye karena telah mencalonkan diri pada pilkada mendatang.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Dalam sidang perdananya yang digelar pada selasa lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia didakwa melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Menurut Tjahjo, selaku seorang kepada daerah yang tengah menjalani persidangan atau sedang ditahan dari kasus yang sedang dijalani akan dibebaskan sementara dari jabatannya menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.

Pemberhentian sementara ini ditujukan agar sebagai kepala daerah lebih fokus dengan persidangan yang sedang dijalankan.

Kecuali kasus korupsi tangkap tangan seorang Pemimpin daerah yang termasuk saya ( Tjahjo ), akan langsung diberhentikan.

Namun jika pada saat ini bukanlah saat cuti kampanye, maka pemberhentian sementara tetap akan dilakukan dari surat ketua pengadilan negeri yang menyatakan bahwa kepala daerah harus menjalani persidangan.

Karena Ahok masih berstatus cuti pemberhentian sementara ini tidak bisa diberlakukan sampai masa cuti kampanyenya habis meskipun surat dan registrasi dari pengadilan negeri sudah dikeluarkan.

Kepala Biro Hukum Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto, belum menerima bahwa adanya surat dan nomor registrasi dari pengadilan negeri Jakarta Utara, tempat sidangnya Ahok dilakukan.

“Kami sedang menunggu nomor registrasi dari pengadilan negeri” ujar Widodo saat dihubungi.

Widodo juga menuturkan, sesuai dengan aturan UU Pemda pasal 86, jika kepala daerah telah diberhentikan sementara, secara otomatis wakil kepala daerah akan menggantikan posisinya, yang sama pada saat sebelum Presiden Jokowi menjadi Presiden dari Jabatannya sebagai Gubernur.

Namun setelah ditanyai kepada Wakil Gubernur DKI nonaktif Djarot Saiful Hidayat mengenai soal pemberhentian sementara Ahok dan statusnya yang akan menjadi pengganti dari Gubernur DKI Jakarta, enggan ditanggapi olehnya.

” Tidak, saya tidak mau menanggapi ini. Aturannya belum berjalan, jadi saya tidak mau memberikan tanggapan,” ujar Djarot usai sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Related posts

Leave a Comment