Ahok Menanti Disidang Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

ahok-menanti-disidang-di-pengadilan-negeri-jakarta-utara

Rakyatmerdeka.co – News Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara masalah dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok sudah lengkap atau P21.

Ahok nanti akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

” Di PN Jakarta Utara, ” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu (30/11/2016).

Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat materil serta formil.

Noor mengatakan, saat ini Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti serta tersangka.

Tetapi, tanggal persidangan Ahok belum ditentukan.

Baca Juga : ” Jokowi ” 2 Desember Itu Bukan Demo, Tapi Doa Bersama “  

” Bila barbuk serta tersangka sudah diserahkan, jadi segera di buat surat dakwaannya serta dibawa ke pengadilan, ” kata Noor.

Ia mengapresiasi kecermatan penyidik dalam membuat berkas perkara hingga tak perlu bolak balik untuk melengkapi kekurangannya.

Tetapi, waktu disinggung apakah bakal segera dilakukan penahanan pada Ahok, Noor malas menjawabnya.

” Saya tak bicara ke depan soal itu ya. Saya cuma berikan soal P21, ” kata Noor.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). Bekas Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam masalah penistaan agama.

Related posts

Leave a Comment