Ahok “Perusahaan Anak Soeharo Pun Wajib Bayar Kontribusi Tambahan”

ahok-perusahaan-anak-soeharo-pun-wajib-bayar-kontribusi-tambahan

Rakyatmerdeka.co – News Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersaksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi dalam masalah suap pembahasan Raperda reklamasi. Jaksa mencecar Ahok masalah perjanjian dengan pengembang proyek reklamasi supaya perusahaan harus memberi kontribusi tambahan.

Ahok bersama-sama saksi yang lain, yaitu Sunny Tanuwidjaja yang disebut staf politik Ahok, duduk di depan majelis hakim, di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

” Apakah waktu pertemuan dengan beberapa pengembang, apakah para pengembang bersedia (kontribusi tambahan 15 %)? ” tanya Jaksa

Ahok lalu menerangkan. Dia mengadakan pertemuan dengan beberapa pengembang waktu dia jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Lalu dibahaslah besaran kontribusi tambahan, mengacu pada kesepakatan dengan pengembang proyek reklamasi th. 1997, saat Presiden RI dijabat Soeharto.

Baca Juga:” Istana Berharap BG Bisa Dilantik Saat Jokowi Pulang ” 

” Jadi kami buat pertemuan. Saat itu, saya jadi Wagub. Disini telah ada contoh surat perjanjian pengembang th. 1997, ” kata Ahok.

Mengacu kesepakatan th. 1997 itu, bahkan juga perusahaan punya anak Presiden Soeharto saja dikenakan kewajiban kontribusi tambahan.

” Ada kesepakatan dengan PT Mandala Krida Yudha, pemiliknya salah satunya putri Pak Harto. Perusahaan putri Pak Harto-pun dikenakan perjanjian. Disini ada kesepakatan kontribusi tambahan, ” kata Ahok.

Jadi, menurut dia, lumrah saja peran tambahan itu dipakai untuk pengembang jaman kini. Saat itu, kata Ahok, tidak ada pengembang yang menampik kontribusi tambahan dengan besaran 15 %. Ahok juga bertumpu pada Keppres Nomer 52 Th. 1995.

” Ini dasar kami buat peraturan seperti itu yang ditolak oleh Baleg, ” kata Ahok.

Related posts

Leave a Comment