Empat Tahun Penjara Menanti Buni Yani !

empat-tahun-penjara-menanti-buni-yani

Rakyatmerdeka.co – News ‎Tersangka masalah sangkaan pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani selekasnya memasuki babak baru. Buni kemungkinan bakal diadili pada minggu depan pasca Kejati Jawa barat melimpahkan berkas ke PN Bandung hari ini.

Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Yus Yusuf menyampaikan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari JPU Kejati Jawa barat pada pukul 11. 30 WIB. ” Pasca pelimpahan, kemungkinan besar minggu depan. Tadi dicek kelengkapan formil, udah (layak disidangkan), ” kata Yus di Bandung, Senin (29/5).

Mengenai untuk jadwal detil pelaksanaan sidang Buni Yani bakal ditetapkan Ketua Majelis Hakim. Ketentuan itu bakalan tidak lagi di sampaikan langsung ketua PN Bandung. ” Yang berwenang menentukan jadwal sidang itu Ketua Majelis, ” tuturnya.

Buni Yani adalah tersangka masalah penyebaran kebencian setelah ulahnya mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok ke Facebook saat mengutip surat Al Maidah ayat 51. Video potongan itu jadi perdebatan umum.

Buni Yani pernah ajukan gugatan praperadilan, tetapi majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tuntutannya. Buni Yani tetap dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 mengenai ITE serta Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Th. 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Related posts

Leave a Comment