Kasus Ahmad Dhani Memanas Gara Gara SP3

kasus-ahmad-dhani-memanas-gara-gara-sp3

Rakyatmerdeka.co – News Karier bermusik Ahmad Dhani termasuk moncer. Lewat tangan emasnya, Dhani dapat membuahkan lagu yang enak didengar digabungkan dengan lirik yang sudah barang pasti mengena. Dhani juga melirik karir politik.

Sayang, karier politik mantan suami Maia Estianty itu tak secemerlang waktu bermusik. Ia sering tersandung masalah karena perkataan dan tindakannya yang termasuk frontal.

Sandungan itu salah satunya datang dari aparat penegak hukum. Ayah dari Al, El serta Dul ini tengah terbelit kasus penghinaan. Tidak tanggung-tanggung, Dhani disangkakan Pasal Penghinaan terhadap Presiden.

Statusnya saat ini telah menjadi tersangka. Dhani pun melawan. Lewat kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah, suami Mulan Jamila itu bermaksud ajukan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidik atau SP3.

” Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Hanya secara lisan sudah kami berikan, ” kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2) tempo hari.

” Saya lagi tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi dikarenakan kan tempo hari ini beliau sibuk sekali untuk kampanye, ” kata dia.

Masalah Dhani dinilai Alamsyah berpotensi dihentikan. Pasalnya, tak ada bukti yang siginifikan soal kasus itu.

” Namun tanpa ada dimohonkan SP3, bila memang hasil penyelidikan kurang dua alat bukti kemungkinan dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Bila obyektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, bila tidak dihentikan, ” tuturnya.

Menjawab hal semacam tersebut, Polda Metro Jaya lewat Kabid Humas Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku heran.

” Hentikan bagaimana? ” tanya Argo heran.

Argo menjelaskan penerbitan SP3 dapat dilakukan bila tersangka telah meninggal dunia. ” SP3 itu bila pertama tersangka mati. Ke-2, kedaluwarsa serta kurang bukti, ” kata Argo.

Gayung bermaksud, kuasa hukum Ahmad Dhani juga mencoba menerjemahkan maksud perkataan Kombes Argo.

” Sesudah meninggal itu bukan SP3 namanya, itu tuntutan yang dihapus. SP3 itu pemberhentian penyidikan, ” ungkap Alamsyah di Palembang, Kamis (23/2).

Diakuinya pengajuan SP3 pada Dhani belum secara resmi dikerjakan. Tetapi, penyidik belum menemukan cukup bukti sehingga perkara dugaan penghinaan presiden itu belum dinyatakan P21.

” Kalau lisan (pengajuan SP3) telah di sampaikan. Namun saat ini belum P21, artinya belum cukup bukti, ” ujarnya

Related posts

Leave a Comment