Ketahuan Bohong, Tiga Pendaki India Dihukum karena Ngaku ke Puncak Everest

Ketahuan Bohong, Tiga Pendaki India Dihukum karena Ngaku ke Puncak Everest

Rakyat Merdeka — Tiga pendaki India dilarang naik gunung di Nepal selama 6 tahun karena ketahuan bohong. Mereka mengaku pernah mendaki hingga puncak Gunung Everest namun semua itu diketahui hanya kesuksesan palsu.

Menyadur dari laman Gulf News, pada Jumat (12/02), tiga pendaki ini adalah Narender Singh Yadav, Seema Rani Goswami dan pemimpin tim Naba Kumar Phukon.

Narender Singh Yadav dan Seema Rani Goswami mendaftarkan keberhasilan palsu mereka di Departemen Pariwisata Nepal dengan bukti berupa foto palsu.

Namun semuanya terungkap ketika Yadav dinominaskan untuk penghargaan Tenzing Norgay tahun lalu.

Beberapa pendaki meragukan keberhasilan Yadav yang mencapai puncak Gunung Everest di tahun 2016, sehingga panitia melakukan investigasi ulang terkait hal ini.

Gunung Everest. [Kalle Kortelainen/Unsplash]

Hasil penelusuran membuktikan bahwa Yadav dan Goswami tak pernah mendaki hingga puncak gunung tertinggi di dunia tersebut. Mereka gagal memberikan bukti yang sah.

“Mereka tidak bisa menunjukkan bukti pendakian hingga puncak. Mereka bahkan gagal mengirimkan foto yang dapat diandalkan ketika di puncak,” kata Juru bicara Kementerian Pariwisata Tara Nath Adhikari.

Akhirnya Yadav, Goswami dan ketua tim pendakian yang bernama Phukon dilarang mendaki gunung di wilayah Nepal selama 6 tahun.

Seven Summit Treks, yang mengatur ekspedisi, didenda USD 450 yang setara Rp 6,3 juta dan Sherpa pendukung mereka didenda USD 85 atau sekitar Rp 1,2 juta.

Berdiri di puncak Everest setinggi 8.848 meter akan menambah bintang pada resume pendaki yang ingin melanjutkan karir sebagai pembicara motivasi dan penulis.

Sistem saat ini menuntut foto, dan laporan dari pemimpin tim dan petugas penghubung pemerintah yang ditempatkan di base camp, tetapi telah terbuka untuk upaya pemalsuan.

8 dari 14 puncak gunung tertinggi dunia ada di Nepal dan pendaki asing merupakan sumber pendapatan utama.

Related posts