Menghina President Dengan Kata Kata Binatang Ahmad Dhani Di Laporkan Ke Polisi

menghina-president-dengan-kata-kata-binatang-ahmad-dhani-di-laporkan-ke-polisi

Rakyatmerdeka.co – News Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Ahmad Dhani keterlaluan. Pasalnya dalam orasi demonstrasi 4 November lalu, Dhani melontarkan kalimat kasar pada presiden.

” Terus terang kami seluruhnya tersinggung dengan pengucapan dia yg tidak beradab, keterlaluan yang menyebutkan presiden dengan kalimat yg tidak layak ya kebun ‘binatanglah’ itu, ” kata Ketua Umum Laskar Relawan Jokowi (LRJ) Riano Oscha waktu melakukan perbincangan, Senin (7/11/2016).

Riano menyinggung soal orasi Dhani yang terekam dalam video yang viral di berbagai media sosial. Riano menyebut rekaman video serta transkrip tersebut sebagai bukti laporan dia.

” Bukti video rekaman utuh dan transkrip kami lampirkan bahkan beberapa saksi yang di lokasi peristiwa Medan Merdeka Utara juga kami bawa sebagai saksi, ” jelas dia.

Dia menyebutkan banyak anggotanya yang tersulut emosi dikarenakan lihat serta mendengar kata-kata Dhani dalam video itu. Oleh karena itu Riano mengambil jalur hukum melaporkan Dhani ke polisi.

” Cobalah siapa yang tidak marah, presiden itu kepala negara lho. Saya sangka ini salah satunya langkah yang bijaksana dengan langkah hukum, ” kata dia.

Pihaknya juga akan mengawal laporan dugaan penghinaan kepada kepala negara yang dilakukan oleh cawabup Bekasi itu. Dia juga menuntut Dhani segera diproses hukum.

” Ya kita akan kawal terus supaya pihak berwajib dalam hal ini polri tegas menegakkan hukum yang berlaku. Ini bukan hanya persoalan main-main, ini masalah kepala negara, kami semuanya tersinggung. Tuntutan kami supaya yang berkaitan segera diproses secara hukum, ” kata dia.

Baca Juga : ” Antasari Azhar 10 November Bebas, Tidak Perlu Ada Yang Takut ! “

Riano kembali menyayangkan ucapan Dhani yang malah bernada provokasi. Sebagai warga negara Indonesia sekaligus relawan dia merasa tersinggung.

” Dengan memanfatkan tindakan yang berlangsung damai itu untuk melakukan provokasi serta lontaran-lontaran penghinaan serta pelecehan pada presiden. Saya meyakini banyak rakyat Indonesia seluruhnya tersinggung dikarenakan presiden itu lambang negara. Di daerah ingin buat laporan ke polisi juga, ” tutupnya.

“Perbuatan Ahmad Dhani merupakan perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan Kepala Negara dikarenakan diucapkan waktu orasi di depan Istana Merdeka, ” tuturnya.

Berikut ucapan yang menjadi viral :

” President benar benar tidak menghargai Habib dan Ulama. Saya sedih sekalidan menangis punya president yang tidak menghargai Habib dan Ulama “

ngin saya katakan anj*** tapi tidak boleh. Ingin saya katakan ba**. Ulama-ulama merupakan penerus Nabi Muhammad SAW, duduk di sini tidak diterima oleh presiden.

Ingin saya katakan presidennya anj*** tapi tidak boleh. Apa salah umat Islam kepada presiden sehingga menghina kita sedemikian rupa.

Pasal pelanggaran yang diajukan yaitu Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. Bukti yang mereka bawa yaitu rekaman di website YouTube.

“Ini tidak berkaitan sedikit pun dengan Pilkada Jakarta, ” kata Budi. “Kami cuma menginginkan membela serta menjaga kehormatan Presiden. ”

Related posts

Leave a Comment