Merasa Tersinggung Demo Di Biayai, Habiburokhman Laporkan Ahok

merasa-tersinggung-demo-di-biayai-habiburokhman-laporkan-ahok

Rakyatmerdeka.co – News Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja dengan kata lain Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan oleh seseorang wiraswasta bernama Herdiansyah, yang mengakui salah seorang pendemo dalam aksi unjuk rasa 4 November.

Ahok dikira mencemarkan nama baik dengan menuduh pendemo—yang menuntut calon gubernur petahana DKI Jakarta itu untuk diproses hukum—merupakan orang-orang bayaran.

” Menurut kami ini tak benar sekali tuduhan kalau ada yang diberi duit Rp 500. 000, ” tutur Habiburokhman, pengacara Herdiansyah, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016) petang.

Laporan itu terdaftar dalam laporan polisi nomer LP/1153/XI/2016/Bareskrim tanggal 17 November 2016.

Habiburokhman menyampaikan, Ahok mengutarakan pernyataan itu waktu diwawancara media Australia, ABC.

Kalimat Ahok yang dikira menyindir para pendemo yakni, ” Tidak mudah kirim 100. 000 (orang). Sebagian besar dari mereka, jika Anda membaca berita, mereka memperoleh duit Rp 500. 000. ”

” Kita keberatan dengan kabar berita itu serta bahkan ini ada videonya, ” kata Habiburokhman.

Baca Juga : ” Lulung, ” Kok Bisa Ya Ahok Happy Kan Jadi Tersangka “ 

Dalam laporannya, Herdiansyah menyertakan video tayangan di ABC yang telah diunggah ke YouTube.

Habiburokhman menyampaikan, tidak cuma Herdiansyah yang tersinggung dengan pernyataan Ahok itu.

” Mungkin saja akan ada beberapa kelompok lagi yang bakal melaporkan, ” kata Habiburokhman.

Dalam peluang yang sama, Herdiansyah menyampaikan, tujuannya berdemo murni untuk menuntut sistem hukum pada Ahok.

Oleh karena itu, tidak mungkin ia terima bayaran untuk itu. Oleh karena itu ia menantang Ahok untuk menyebutkan siapa oknum yang ia sindir dalam video itu.

” Saya mewakili pendemo difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp 500. 000. Pak Ahok, tolong tunjukkan siapa yang dibayar dalam aksi 4 November, ” kata Herdiansyah.

Terlebih dulu, Ahok ditetapkan sebagai tersangka masalah sangkaan penistaan agama. Status itu disematkan sesudah Ahok dilaporkan beberapa pihak ke Bareskrim Polri.

Ahok dikira menistakan agama sesudah menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat bicara dihadapan warga Kepulauan Seribu.

Related posts

Leave a Comment