Rekanan Dinas Tata Air Yang Jadi ‘ATM Berjalan’ Sanusi

Rakyatmerdeka.co – Terkecuali didakwa sebagai tersangka suap revisi raperda zonasi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi juga didakwa lakukan pencucian duit oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuturkan beberapa nilai kekayaan Sanusi yang disangka hasil tindak pidana pencucian duit…

Nyatanya, sumber pendapatan paling besar Sanusi dalam pencucian duit datang dari relasi Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta. Jumlah duit yang di terima Sanusi termasuk cukup fantastis, yaitu meraih Rp 45 miliar. Pemberian itu terjadi dalam kurun saat 20 Desember 2012 sampai 13 Juli 2015…

Mengenai duit itu di terima Sanusi waktu menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD DKI periode 2009-2014, serta sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2014-2019. Duit itu datang dari Direktur Paling utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira yang disebut relasi yang melakukan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 beberapa Rp 21,18 Miliar…

Terkecuali dari Danu, beberapa yang lain datang dari Komisaris PT Imemba Contractors Boy Ishak yang disebut relasi yang melakukan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 beberapa Rp 2 miliar serta dari penerimaan-penerimaan lain beberapa Rp 22,1 Miliar…

Bak ATM jalan untuk Sanusi, Danu Wira juga kerap disuruh adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik ini untuk membayarkan beberapa aset yang dipunyainya saat ini. Pasalnya, mengedar berita Sanusi bertindak dalam memastikan PT Wirabayu Pratama sebagai pelaksana proyek di Dinas Tata Air DKI…

Atas perbuatan pencucian duit itu Sanusi didakwa pasal 3 UU No 8 tahun 2010 mengenai Mencegah serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencucian duit aktif dengan ancaman penjara optimal 20 tahun serta denda Rp10 Miliar

Tersebut aset-aset Sanusi yang dibayarkan Danu :

1. Satu bagian tanah serta bangunan untuk jadikan gedung Sanusi Center di Jalan Mushola Rt 004 Rw 09 Kramat Jati seluas 469 meter persegi sejumlah Rp 1,91 Miliar…

2. Tanggal 29 Agustus 2013

Satu unit rumah susun non tempat tinggal Thamrin Executive Residence di Jalan Kebon Kacang Raya 1 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang lantai G No 3B seluas 120, 84 meter persegi dengan harga Rp 1,65 miliar. Untuk pembelian dua unit itu, Sanusi memohon pada Danu Wira duit beberapa Rp 1, 64 miliar yang dipakai untuk pembayaran ” down payment ” serta cicilan ke empat, kesembilan, ke-11 serta ke-12. Sedang bekas cicilan dibayarkan lewat Gina Aprilianti serta pihak lain…

3. Tanggal 26 Desember 2013

Satu unit tanah serta bangunan yang kepemilikannya diatasnamakan Sanusi di perumahan Vimala Hills Villa serta Resorts Cluster Alpen seluas 540 meter persegi seharga Rp 5,995 miliar serta memohon Danu Wira untuk membayarkan beberapa Rp 2,72 miliar sedang bekasnya sebesar Rp 1, 73 miliar dibayarkan oleh Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, PT Bumi Raya Property serta pihak lain…

4. Tanggal 19 Desember 2013

Satu unit unit rumah susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono kavling 2-3 Tebet, blok North Wing lantai 16 No 8 seluas 119, 65 meter persegi seharga Rp 3,21 miliar yang disuruhkan untuk dibayar oleh Danu Wira sebesar Rp 1,28 miliar sedang cicilan lain yakni sebesar Rp 1,8 miliar disuruhkan Sanusi pada Hendrikus Kangean serta pihak-pihak lain…

5. Satu unit apartemen Callia (Park Center Pulomas) di Jalan Kayu Putih Raya serta Jalan Perintis Kemerdekaan Pulo Gadung Jakarta Timur No 22 lantai 30 tower CL seluas 64 meter persegi sejumlah Rp 867, 75 juta. Untuk pembayaran dua unit apartemen itu sebesar Rp 375,715 juta disuruh dari Danu Wira sedang bekas pembayaran cicilan sebear Rp 10 juta dibayarkan oleh Gina Prilianti, Agus Kurniawan membayar Rp 136, 623 juta serta Rp 1,376 miliar dibayarkan oleh pihak lain…

6. Tanggal 19 September 2014

Satu unit rumah susun Residence 8 @Senopati di tower 3 lantai 51 Jalan Senopati No 8B Kebayoran Baru seluas 76 meter persegi seharga Rp 3,15 miliar. Sanusi memohon pembayaran pada Danu Wira beberapa Rp 3,05 miliar sedang duit sinyal jadi sebesar Rp 100 juta dibayarkan oleh pihak lain…

7. Tanggal 25 Juni 2015

Satu unit tanah serta bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Glok F Kembangan Jakarta Barat seluas 206 meter persegi seharga Rp 7,35 miliar. Sanusi memohon supaya Danu Wira membayarkan beberapa Rp 7,35 miliar sementara rumah diatasnamakan Naomi Shallima yang disebut istri Sansusi…

8. Tanggal 13 Juli 2015

Satu unit tanah serta bangunan di Jalan Saidi No 23 Rt 011 Rw 007 Cipete Utara Kebayoran Baru seluas 410 mtr. persegi seharga Rp 16, 72 miliar yang diatasnamakan Jeffry Setiawan Tan. Sanusi memohon Danu Wira membayarkan beberapa Rp 900 juta…

9. Satu mobil Audi A5 Nomer polisi (nopol) B 22 EVE yang dipesan Evelin Irawan sejumlah Rp 875 juta tetapi kepemilikannya diatasnamakan Leo Setiawan. Sanusi memohon Rp 850 juta dari Danu Wira sedang ” down payment ” dibayarkan oleh pihak lain…

Related posts

Leave a Comment