Ruhut Tersandung Kasus Hak Asasi Monyet

ruhut-tersandung-kasus-hak-asasi-monyet

Rakyatmerdeka.co – News Masalah tambahan kelihatannya bakal hampiri Ruhut Sitompul. Sesudah jatuh tertimpa tangga, sesudah dinonaktifkan sebagai jubir Partai Demokrat (PD), Ruhut kayaknya bakal divonis bersalah di masalah ‘Hak Asasi Monyet’.

Anggota MKD Muhammad Syafii menyebutkan seluruh anggota MKD sudah setuju kalau perkataan Ruhut pada saat rapat dengan Kapolri mengandung unsur pelanggaran.

” Ketika kita mengundang saksi, saksinya ini pimpinan komisi III dihadiri oleh Pak Desmond J Mahesa. Dalam paparannya dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan serta mengatakan memang benar terjadi dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri. Serta telah dikumpulkan, mungkin tanggal 30 Agustus kelak bakal dibacakan ketentuan apa sanksinya, ” tutur pria yang akrab disapa Romo ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Romo menyampaikan sanksi yang didapat Ruhut akan dibicarakan oleh para majelis hakim di MKD.

” Berarti pelanggarannya sudah jelas apakah sanksinya sedang, berat apa ringan. Itu kelak dibacakan tanggal 30 Agustus. Kelak kita saksikan perubahan yang ada di persidangan baru kita putuskan sanksinya apa, ” terang Romo.

” Kita telah memanggil pengadu serta rangkuman pengadu memanglah mempunyai legal standing. Ke-2, kita kumpulkan alat bukti rangkuman buktinya memanglah valid, ya memanglah ada pelanggarannya, ” tambah pria yang membaca doa di sidang tahunan MPR ini.

Pernyataan kontroversial Ruhut itu dilontarkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait masalah kematian Siyono. Waktu itu Ruhut ” membela ” Densus 88 yang dilaporkan PP Muhammadiyah serta beberapa LSM lantaran dinilai tak lakukan prosedur yang benar waktu melakukan penangkapan pada terduga teroris Siyono.

PP Pemuda Muhammadiyah lalu menyoal perkataan Ruhut itu lantaran dinilai kurang beretika serta tidak mematuhi keadaban umum. Pada hari Jumat 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD lantaran disangka tidak mematuhi kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD serta DPRD (UU MD3) nomer 17 th. 2014.

Related posts

Leave a Comment