Secepatnya Bareskrim Periksa Dirjen Perhubungan Udara Kasus Lion Air

Secepatnya Bareskrim Periksa Dirjen Perhubungan Udara Kasus Lion Air

Rakyatmerdeka. co – Secepatnya Badan Reserse dan Kriminil (Bareskrim) Mabes Polri akan mengecek Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo. Dia bakal di check berkaitan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan pihak Lion Air.

” Penyidik bakal secepatnya memanggil yang berkaitan (Suprasetyo) bila tak minggu ini ya minggu depan. Administrasi surat pemanggilan masih di proses, ” kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6).

Terkecuali mengecek terlapor, penyidik telah lebih dahulu menghimpun info serta alat bukti dari beberapa saksi. Keseluruhan saksi yang di check sejumlah 17 orang.

Perkara ini dilaporkan oleh Harris Arthur atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang memaksa seorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu atau sesuai dengan Pasal 421 KUHP dengan terlapor Dirjen Perhubungan Hawa Kementerian Perhubungan Suprasetyo. Laporan di terima Bareskrim dengan nomer laporan LP/512/V/2016/Bareskrim tanggal 16 Mei 2016.

Terlebih dulu, Lion Air mengambil langkah hukum berkaitan dengan sanksi pemerintah lewat Kemenhub berkaitan pembekuan ground hardling serta tidak diperbolehkan buka rute baru. Sanksi itu buntut dari insiden salah menurunkan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait merasa keberatan dengan sanksi tersebut. Dinilai nya sanksi yang diberikan pihak Kemenhub tak logis serta sewenang-wenang.

” Kami bertahan tak terima sanksi itu, ” tegas Edward waktu itu.(rm)

Related posts

Leave a Comment