Soal Pulau Reklamasi Anies Kembali Di Gugat Konsumen

soal-pulau-reklamasi-anies-kembali-di-gugat-konsumen

Rakyatmerdeka.co – News Konsumen reklamasi menuntut secara perdata PT Kapuk Naga Indah serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya, mereka merasa dirugikan dengan kebijakan Anies Baswedan yang hentikan reklamasi.

Penggugat itu yaitu Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, serta Yudarno. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar pada Pemprov DKI. Ke-6 konsumen itu di ketahui sudah keluarkan uang Rp 2, 7 miliar hingga Rp 8, 4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.

Menyikapi gugatan konsumen, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menilai salah alamat. Sebab semestinya para konsumen menuntut pihak pengembang bukanlah menuntut dirinya.

” Kelak bila begitu, Anda menjalankan sesuatu nyalahin pemerintah terus. Salah alamat itu (gugatannya), ” tegas Anies di Jakarta, Kamis (1/3).

Bekas menteri Pendidikan serta Kebudayaan ini menekankan pada customer sebelum saat beli sesuatu mesti di pastikan masalah perizinannya. Jangan sampai izin masih bermasalah, tetapi sudah dilakukan transaksi pembelian.

” Maka dari itu ini jadi pelajaran. Lain waktu bila mau jualan bereskan seluruh izin. Bila mau beli barang cek ada izinnya apa tidak, ” tutur dia.

Sebelumnya Anies sudah mengirim surat ke Kementerian ATR memohon pembatalan seluruh Hak Manfaat Bangunan (HGB) yang didapatkan pada pihak ke-3 di seluruh pulau reklamasi C, D serta G

Related posts