Terjerat Hutang, Ahmad Dhani Dilaporkan Dengan Kasus Dugaan Penipuan

Terjerat-Hutang-Ahmad-Dhani-Dilaporkan-Dengan-Kasus-Dugaan-Penipuan

Rakyatmerdeka.co – News Salah satu warga Sidoarjo – Jawa Timur yakni Zaini Ilyas melaporkan musisi sekaligus Politikus Ahmad Dhani dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu 26 September 2018. Arief Fathoni selaku kuasa hukum dari Zaini Ilyas mengungkapkan kasus yang di laporkan tersebut, bermula dari permasalahan hutang piutang, dimana Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang 200 juta Rupiah dengan Zaini Ilyas.

Sebelum adanya pelaporan ke Polda Jatim, sudah ada dikirimkan somasi sebanyak 3 kali, berhubung dari pihak Ahmad Dhani tidak ada memiliki itikad baik, klien kami yakni Zaini Ilyas melaporkan Ahmad Dhani ke pihak Polda Jatim, tutur Arief Fathoni.

Untuk kronologis hutang piutang tersebut bermula dari, kliennya pada bulam mei tahun 2016 yang lalu ada memberikan uang senilai Rp,400.000.000 Rupiah yang akan di gunakan sebagai proyek pembangunan Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Uang tersebut di kirimkan ke Ahmad Dhani dengan dua kali pengiriman masing masing 200 juta.

Dengan janji dari Ahmad Dhani mengembalikan sebulan kemudian, pelunasan pertama juga sudah tertunda dari janji yang di berikan. Alhasil sampai bulan akhir tahun 2016 Dhani melalui orang suruhan mengantarkan cek dengan nilai 200 juta Rupiah atau setengah dari jumlah pokok pinjaman.

Pada akhir tahun 2017, somasi pertama dan kedua di kirimkan ke pihak Ahmad Dhani. Kemudian jawaban dari pihak Dhani menyebutkan saat ini bisnis hiburan sedang sepi. Kemudian dari pihak Dhani menjanjikan akan membayar dengan cara cicilan dengan jumlah 10 juta Rupiah perbulan. Somasi yang ketiga di berikan pada awal tahun 2018, karena janji cicilan 10 juta perbulan hanya lah janji belaka dan tidak terealisasi sama sekali.

Kombes Frans Barung Mangera selaku Kabib Humas Polda Jatim membenarkan adanya laporan dengan terlapor Ahmad Dhani dan yang sebagai pelapor nya Zaini Ilyas dalam laporan yang bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM dengan laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Semua laporan pastinya akan di proses dan akan di panggil baik pelapor dan terlapor untuk di periksa, ujar Kombes Frans Barung Mangera.

Di pihak Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko merasa bingung dan heran jika ada pihak yang melaporkan masalah hutang piutang ke Polisi. ” Salah Alamat itu, Pasal apa kalau di laporkan, tidak ada penipuan, hanya urusan hutang piutang saja, bisa di bicarakan lagi, ujar Hendarsam Marantoko.

Related posts