Ahok Akan Menggunakan Mobil Bekas Untuk Kampanye

Ahok Akan Menggunakan Mobil Bekas Untuk Kampanye

Rakyatmerdeka.co – News Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 tinggal menghitung hari. Bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bakal membeli mobil bekas untuk transportasi selama kampanye yang diawali 28 Oktober mendatang.

” Beli mobil bekas, ya supaya saya ada mobil lah, dapat jalan-jalan, ” kata Ahok di Tebet, Jakarta, Jumat (21/10).

Menurut Ahok, pembelian mobil bekas sudah diatur oleh partai pengusung serta relawan Teman Ahok. Tetapi Ahok tidak menjelaskan lebih lanjut masalah pembelian mobil bekas itu.

Anggota Tim Pemenangan Bagian Khusus Masinton Pasaribu menyampaikan, Ahok bakal menggunakan mobil bekas selama kampanye, sementara Djarot Syaiful Hidayat akan mengendarai mobil pribadi miliknya.

” Kami siapkan apa yang menjadi kebutuhan Pak Ahok serta Pak Djarot, umpamanya mobil atau motor, ” kata Masinton waktu dihubungi

Masinton menjelaskan, selain kendaraan, kebutuhan kampanye juga meliputi kantor Tim Pemenangan yang sudah ada di Rumah Lembang, media promosi seperti spanduk serta pin, dan baju yang akan digunakan Ahok-Djarot saat kampanye.

Persiapan kebutuhan kampanye itu, menurut Masinton, bakal dilakukan secara gotong royong oleh tim pemenangan. Ahok mengaku bakal ikuti tim pemenangan serta relawan Teman Ahok soal peraturan pakaian yang dia gunakan waktu kampanye.

Baca Juga : ” Ahmad Dhani ” Bekasi Membutuhkan Pemimpin Keren & Ganteng “ ” 

Menurut dia, itu adalah fasilitas promosi untuk penjualan kaus yang dikerjakan oleh Teman Ahok untuk mendanai kampanye.

Diluar itu, Masinton mengatakan, akan memecah Ahok serta Djarot jadi dua tim waktu kampanye. Hal tersebut supaya dapat mendatangi semua lokasi DKI Jakarta.

” Kelihatannya sih akan pecah dua, untuk lebih gampang meraih seluruh lokasi, untuk mensupport pergerakan keduanya memakai mobil masing-masing, ” ucapnya.

Sepanjang menjabat sebagai Gubernur serta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok serta Djarot difasilitasi oleh nergara. Saat kampanye kelak, fasilitas itu tidak dapat lagi di nikmati dikarenakan pasangan mesti cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan atribut sebagai gubernur.

Keputusan itu diatur dalam UU Nomer 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota, Pasal 70 ayat 3, petahana dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Fasilitas negara itu mencakup rumah dinas, kantor, mobil dinas, penggunaan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah serta memanfaatkan birokrasi PNS

Related posts

Leave a Comment