Akhir dari Perjalanan Kasus Ahok

Akhir dari Perjalanan Kasus Ahok

Rakyatmerdeka.coNews, Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan terbukti menista agama dan divonis dua tahun bui oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang putusan pada 9 Mei 2017. Putusan hakim didasari Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Adapun vonis hakim itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menistai agama. Jaksa menuntut Ahok dihukum satu tahun bui dengan masa percobaan dua tahun.

Usai vonis terhadap Ahok diputuskan hakim, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan pengajuan banding merupakan putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta susah menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus Ahok, jaksa memutuskan mencabut banding. Berkas pencabutan banding dikirimkan Kejaksaan Negeri Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakatra Utara Roberth M Tacoy mengatakan, jaksa mencabut banding lantaran Ahok juga sudah menerima vonis dari hakim dan batak untuk mengajukan banding.

“Pak Ahok kan sudah mencabut (banding), manfaatnya itu apa (dilanjutkan). Yang bersangkutan aja sudah menerima,”ucap Roberth.

Ahok sebelumnya akan berencana untuk mengajukan banding. Tetapi, dia membatalkan rencana itu dan menerima vonis hakim.

Anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa pencabutan banding oleh jaksa tidak berpengaruh signifikan terhadap Ahok.

“Jadi tidak ada sama sekali (dampak positif dan negatifnya,”ucap Wayan.

Hukum Tetap

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding itu kepada tim penasihat hukum Ahok.

PN Jakarta Utara kemudian akan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi memastikan kasus Ahok akan menjadi hukum tetap usai hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa.

“Kalau dua-duanya terdakwa dan jaksa sudah mencabut, pasti inkracht (hukum tetap),”ucap Johanes.

Setelah berkas pencabutan banding diterima dari PN Jakarta Utara, Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkannya kepada majelis yang memeriksa berkas pekara.

Majelis hakim pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu akan mengeluarkan penetapan dari kasus penistaan agama itu.

“Nanti hakim mengeluarkan penetapan, nanti jadi inkracht,”ucap Johanes.

Menurut Johanes, waktu yang diperlukan untuk memproses pencabutan banding itu tidak akan lama usai berkas diterima.

Dimana Ahok akan ditahan?

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memastikan tempat Ahok akan ditahan ketika kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Saat ini, Ahok ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok.

“Belum tahu ini, belum ada,”ucap Roberth.

Menurut Roberth, kalau berdasarkan wilayah, terpidana kasus-kasus yang ditangani oleh PN Jakarta Utara akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Begitu pun ketika Ahok divonis dua tahun penjaga oleh PN Jakarta Utara. Saat itu, dia langsung ditahan di Rutan Cipinang.

“Selama ini kalau dalam perkara yang normal-normal di Cipinang,”ucap Roberth.

Kasus yang menjerat Ahok berawal ketika dia melakukan kunjugan kerjanya ke Pulau Seribu, sebagai gubernur DKI Jakarta pada September 2016.

Dalam kesempatan itu, Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 ketika memberikan sambutan di hadapan warga. Dia kemudian dilaporkan lantaran sudah dianggap menista agama.

Related posts

Leave a Comment