M Iriawan ke Habib Rizieq: Pulang aja, kenapa takut banget sih?

M Iriawan ke Habib Rizieq: Pulang aja, kenapa takut banget sih?

Rakyatmerdeka.coNews, Jakarta – Habib Rizieq kemungkinan besar tidak jadi kembali ke Indonesia pada 12 Juni nanti. Habib Rizieq juga sudah menyiapkan permohonan visa long stay ke pemerintahan Arab Saudi.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan meminta Rizieq untuk kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.

“Sudahlah, pulang, hadapi. Kenapa takut banget sih, ada apa sih?”ucap Iriawan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Menurut Iriawan, Rizieq tidak perlu takut menghadapi proses hukum kalau yakin tidak bersalah dalam kasus dugaan pornografi di situs ‘baladacintarizieq’.

“”Kenapa kok susah banget, hadapi kalau enggak salah, kan nanti sidangnya nanti ada yang menyidangkan,”tambahnya.

Iriawan juga meminta kepada Rizieq untuk tidak mengerahkan massa untuk menekan penegak hukum. Massa diminta tidak perlu berbondong-bondong ke bandara untuk menyambut Rizieq nanti.

“Sudahlah tidak perlu mengerahkan massa. Sampai kapan pun peristiwa ini ada, mau ditekan dengan massa segala macam juga, ini kan peristiwa perorangan ngapaiin harus beberapa komponen masyarakat sampai mau ke bandar, tidak perlu. Bangun negara ini, mari kita sama-sama mensejahterakan rakyat,”ucapnya.

Seruan massa untuk menyambut kepulangan Rizieq di bandara ini ramai di media sosial. Kapolda meminta masyarakat tidak perlu melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum.

“Buat apa (membekingi Rizieq)? Jangan, malu. Orang pidananya ada, jangan ya malu, ada kejadian pidana dibeking-beking dengan kekerasan, jangan ya, malu. Jangan, nanti malu, negara kita negara hukum,”ucapnya lagi.

Sebelumnya pengacara Rizieq, Kapitra Ampera sebelumnya mengatakan segala upaya hukum akan ditempuh untuk membebaskan Rizieq dari tuduhan dugaan pornografi. Termasuk mengajukan praperadilan dari status tersangkanya itu.

“Kita bahas soal aturan-aturan hukum. Kalau aturan hukum itu dilanggar, kita harus lalukan komplain hukum dengan banyak cara, gugatan dan lain sebagainya. Praperadilan juga masuk dalam bagian itu. Banyak sekali peluang untuk menguji (status tersangka Rizieq),”ucap Kapitra.
Sedangkan itu Ketua DPP FPI Habib Muchsin Alatas menyikapi permohonan red notice dari Polda Metro Jaya kepada Interpol mengenai dengan Habib Rizieq.

Habib Muchsin heran mengetahui kepolisi memproses perkara baladacintarizieq sampai melibatkan Interpol. Muchsin menyampaikan rasa kecewanya dari sikap itu lantaran sosok yang seharusnya diburu polisi merupakan si penyebar video.

Habib Rizieq dan Firza Husein, ucap Muchsin, merupakan korban fitnah orang tidak bertanggung jawab.

Related posts

Leave a Comment