Bupati Sleman: Tak Lapor LHKPN, TPP Akan Dipotong

RAKYAT MERDEKA – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memberikan ancaman bakal memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk para pejabat aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya yang tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.

“Sanksi itu pasti ada dan sudah diatur dalam PP. Kalau terlambat lapor, TPP-nya bisa dipotong,” ujar Kustini, Senin (6/3).

Pernyataan tersebut disampaikan Kustini merespons laporan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Di mana ada 30 pejabat pemerintah yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Saya sudah koordinasi dan sampaikan ke BKPP dan Inspektorat untuk turun tangan mengingatkan bagi yang belum membuat laporan (LHKPN),” tambah Kustini.

Kustini berharap para pejabat di lingkungan Pemkab Sleman harus patuh pada aturan dan mempunyai kesadaran moral sebagai pemimpin yang memiliki tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Laporan ini sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Jangan sampai terlambat apalagi sampai tidak melaporkan,” tegasnya.

Kustini mengklaim, jika selama ini para pejabat di lingkungan Pemkab Sleman selalu tertib dalam kewajibannya melaporkan LKHPN. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong supaya jangan sampai ada pejabat yang tidak melakukan kewajibannya dalam melaporkan harta kekayaan mereka.

“Selama ini setahu saya pejabat di Sleman selalu tertib ya. Mungkin hanya waktunya yang tidak bisa bareng. Maka saya mendorong bagi pejabat eselon II dan III ayo segera diselesaikan (laporan LHKPN),” jelas Kustini.

Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah ke publik. Sebab bagi Kustini, tindakan tersebut hanya akan melukai hati masyarakat dan merupakan perbuatan yang tidak pantas.

“Ya sebisa mungkin jangan sampai pamer-pamer. Itu tidak baik. Lebih baik harta yang berlebih itu diberikan untuk sedekah secara langsung atau bisa lewat BAZNAS,” tutur Kustini.

 

Related posts