Gugat Prabowo Digugat DPC Gerindra Jaktim

RAKYAT MERDEKA — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur memberikan gugatan kepada Ketua Umum Prabowo Subianto dan Dewan Pembina ke Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan ini mereka berikan lantaran Prabowo dan DPP Gerindra tak juga memecat Mohammad Taufik.

Gugatan ini dilayangkan DPC Partai Gerindra Jakarta Timur dengan kuasa hukum Zulham Effendi. Kemudian untuk para pihak tergugat di antaranya Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini diajukan pada 7 Juli teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 607/Pdt.Sus-Parpol /2022/PN JKT.SEL.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” sebagaimana bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip pada Rabu (20/7).

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa semua kader harus menaati kebijakan dari partai.

“Kita sebagai kader harus patuh, taat mengikuti kebijakan yang diambil partai. Partai belum mengambil keputusan kita ikut ya,” ujar Riza saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Riza mengungkapkan, jika keputusan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra terkait Taufik baru sebatas rekomendasi. Yang mana keputusan akhir ada di tangan Prabowo sebagai Ketua Umum.

“Sudah disampaikan dan itu kan cuma rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Partai, kewenangan ya ada di DPP,” terang Riza.

Diketahui sebelumnya, MKP menerbitkan rekomendasi supaya M. Taufik dipecat dari Partai Gerindra.

Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto mengatalan ada sejumlah alasan pemecatan Taufik, di mana satunya adalah kekalahan pada Pilpres 2019.

Akan tetapi, sampai sejauh ini belum ada keputusan dari DPP Gerindra untuk menyikapi rekomendasi dari Dewan Pembina.

 

Related posts