Inilah Penyebab Google Sampai Terlibat Kasus Pajak

Inilah Penyebab Google Sampai Terlibat Kasus Pajak

Rakyatmerdeka.co – News, Perusahaan raksasa Internet asal Amerika Serikat (AS), Google, disorot tajam di Indonesia sesudah menampik diperiksa berkaitan masalah pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, masalah pajak Google serta beberapa perusahaan pelayanan internet di satu negara, dipicu oleh praktek rencana pajak yang agresif atau aggressive tax rencana.

” Masalah ini kan sesungguhnya dipicu makin ramainya praktek aggressive tax rencana di mana intensi lakukan tax rencana lewat cara mencari kekurangan ketetapan pajak baik dalam level domestik serta internasional, ” tutur Darusalam pada Kompas. com, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Dalam arti pajak, tax rencana disimpulkan sebagai usaha-usaha harus pajak untuk meminimalisir pembayaran pajaknya. Tetapi ada satu titik dari tax rencana yang dikira tak dapat ditolerir yaitu aggressive tax rencana.

Waktu meraih titik agresif itu, beberapa harus pajak coba mencari kekurangan ketetapan pajak di satu negara.

Di Indonesia, kekurangan ketetapan pajak dapat tampak dari masalah Google. Seperti di ketahui, pendapatan Google dari Indonesia meraih triliunan rupiah, terlebih dari iklan.

Tetapi perusahaan asal AS itu belum membayar pajak untuk transaksi yang dikerjakan di tanah air. Google cuma meletakkan perwakilannya yaitu Google Indonesia yang berkantor di Jakarta serta bukanlah sebagai Tubuh Usaha Tetaplah (BUT).

Sesaat di Indonesia, inginaan pajak dapat dikerjakan apabila satu tubuh usaha adalah BUT. Masalah BUT disadari Ditjen Pajak begitu pelik.

Sampai sekarang ini Google menampik dimaksud BUT. Walau sebenarnya menurut Ditjen Pajak, Google Indonesia telah berupa tubuh hukum dengan status sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) mulai sejak 15 September 2011 serta menginduk pada dari Google Asia Pacific Pte Ltd.

Darussalam menyampaikan masalah Google serta perusahaan penyedia service internet lainya telah mulai dihindari banyaknya negara.

Bahkan juga Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi serta Pembangunan (OECD) serta negara G-20 telah menyetujui satu hal.

” Mewajibkan harus pajak untuk mengungkap skema tax planningnya. Ini tertuang dalam tindakan no 12 Base Erosion Keuntungan Shifting (BEPS), ” kata dia.

Ketetapan keharusan pengungkapa tax rencana itu dimaksud dengan mandatory disclosure rule (MDR). Oleh karenanya, ia menyampaikan kalau Indonesia mesti mengaplikasikan MDR untuk menghindar skema aggressive tax rencana.

Diluar itu kata Darussalam, beberapa negara mulai lakukan pendekatan moral untuk ” memerangi ” agressive tax rencana.

Pendekatan moral di bangun supaya kepatuhan membayar pajak ada dari gagasan bukanlah paksaan atau ancaman. Sekarang ini, negara yang sukses mengaplikasikan hal itu yaitu Inggris.

Menurut Ditjen Pajak, Inggris yaitu negara yang dapat bikin Google ingin membayar pajak atas bisnisnya di negeri Ratu Elizabeth itu.

Related posts

Leave a Comment