Kasus Narkoba Jenis Sabu, Roro Fitria Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus Narkoba Jenis Sabu, Roro Fitria Terancam 5 Tahun Penjara

Rakyatmerdeka.coNews, Jakarta – Roro Fitria tertangkap basah saat memesan narkotika jenis sabu dari WH. Roro pun mengirim sejumlah yang via transfer untuk mendapatkan narkoba itu.

Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan Roro Fitria mengirim uang via transfer sebesar Rp 5 juta. Untuk mendapatkan 2,5 gram sabu.

“RF ini mentrasnfer Rp 5 juta catatan Rp 4 juta untuk barang, Rp 1 juta untuk jasa. Selain bukti chating ada juga bukti transer dan rekening dan atm yang ditransfer dari dekat rumah RF,”ucap Calvijn.

Mengaku punya harta kekayaan Rp 750 miliar, Roro Fitria membuang-buang uang dengan sia-sia. Gara-gara itu, Roro saat ini akan terancam ditahan lima tahun bui.

“Dijerat dengan pasal 112, 132 dan 114 psikotropika dan pemufakatan. Ancamannya lima tahun penjara,”tegas Calvijn.

Related posts