Kesempatan Kedua Untuk Teroris, Apa Pantas?

Rakyat Merdeka – Teroris. Apa yang menyangkut di kepala anda ketika anda mendengar kata tersebut? Pembunuh? Bom? Apakah kata “teroris” menyangkut pada satu agama tertentu?

Tidak juga. Teroris merupakan teroris, tidak menyangkut dalam agama apa pun. Meskipun banyak dari mereka yang selalu membawa-bawa agama tertentu ketika mereka melakukan aksinya.

Belakangan ini terjadi aksi terorisme lagi. Kali ini di London, Inggris. Usman Khan namanya. Dan di mata hukum, ia merupakan “ancaman yang berbahaya bagi Inggris”.

Tapi, ia sudah dibebaskan dari penjara lebih awal dan juga ia menjadi ikon dari “perbaikan hidup dari yang negatif menjadi positif”.

Usman Khan (28) menusuk 2 orang hingga tewas dan melukai 3 orang lainnya (29/11). Ia merupakan oknum penyebaran kebencian.

Bersama dengan para jihadis lain dari London, Usman Khan dijatuhi hukuman penjara yang tidak ditentukan. Ia didakwa karena perannya dalam komplotan bom London Stock Exchange pada tahun 2012.

Ia juga merupakan penganut Islam radikal dan telah menyebarkan kebenciannya di jalan-jalan di Stoke. Ia pun telah terbukti merencanakan pendirian kamp pelatihan terorisme di Kashmir. Pada saat itu, ia baru berusia 19 tahun.

Setahun berlalu, dan ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Ia hanya mendekam di penjara selama 7 tahun. Ia dibebaskan secara bersyarat pada tahun 2018.

Ironis bahwa mereka memberikan teroris kesempatan kedua. Tapi, apa sang korban dari aksi terorisme yang mereka lakukan mendapatkan kesempatan? Tidak.

Baca Juga: Mengapa Bintang K-Pop Melakukan Bunuh Diri?

Tidak ada kesempatan untuk hidup lagi bagi sang korban.

Apa mereka yang sudah dijatuhi hukuman sudah pasti belajar dari kesalahan? Tidak.

Stigma yang melekat pada pikiran mereka akan susah dihilangkan jika sudah tertanam sejak dini. Terlebih lagi, jika ini menyangkut tentang suatu kepercayaan yang ia anut.

Terlebih lagi, jika seseorang sudah menjadi salah satu anggota dari kelompok radikal. Pertanyaan kami sekarang setelah melihat kasus ini: apakah teroris pantas mendapatkan kesempatan kedua, sedangkan korban-korban tidak memiliki itu?

Related posts