Ketua PN Bengkulu Diberhentikan Sementara, Anak Buah Kena OTT KPK

Ketua PN Bengkulu Diberhentikan Sementara, Anak Buah Kena OTT KPK

Rakyatmerdeka.co – News, Mahkamah Agung bukan hanya memberikan sanksi kepada hakim selaku anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, yang terjaring operasi tangkap dengan tangan oleh KPK pada rabu (6/9/2017).

Ketua PN Bengkulu dan panitera PN Bengkulu yang menjadi atasan Hendra juga tekena dampaknya. Keduanya sekarang dinonaktifkan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Pengawas Makamah Agung.

Mahkamah Agung sementara memberhentikan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu karena selaku atasan langsung dari hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Dan juga panitera di Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung dari panitera pengganti tersebut (yang menjadi tersangka),” ungkap Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, dalam jumpa pers pada gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dianggap harus ikut dalam bertanggung jawab mengenai kejadian yang melibatkan anak buahnya.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah mengirimkan tim ke Bengkulu, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ketua PN Bengkulu.

Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah ketua pengadilan sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan benar atau tidak.

“Malam ini hingga besok akan memeriksa ketua dan panitera, apakah yang bersangkutan telah memberikan pembinaan, pengawasan yang memadai, layak terhadap anak buahnya,” ungkap Sunarto.

Apabila sudah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dengan benar, MA akan merehabilitasi Ketua PN Bengkulu ke posisi semula.

“Tapi bilamana pimpinan pengadilan (ketua pengadilan) dan panitera yang dinonaktifkan tersebut tidak memberikan pembinaan yang layak dan tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, maka penonaktifan dari jabatan pejabat struktural itu akan diteruskan secara permanen atau tetap,” ungkap Sunarto.

Langkah ini, menurut dia, sesuai dengan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Oleh karena itu, pimpinan pengadilan tanggung jawabnya lebih berat.

Related posts