Azis Syamsuddin Terima Remisi Idul Fitri 2022

RAKYAT MERDEKA — Azis Syamsuddin mantan Wakil Ketua DPR menerima remisi Hari Raya Idulfitri 2022.  Terpidana kasus suap mantan penyidik KPK itu menerima potongan hukuman sebanyak 15 hari.

Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang juga ada di lapas ini, tak menerima remisi Lebaran.

“Bagi yang sudah memenuhi persyaratan diusulkan dan mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri. Ada 1.112 semuanya yang dapat,” ujar Kepala Lapas Klas IA Tangerang, Asep Sunandar, Senin (2/5), seperti dikutip dari detikcom.

Asep menjelaskan, pada Idul Fitri kalo ini, Azis mendapatkan remisi sebab dia sudah enam bulan menghuni Lapas Tangerang.

Berbeda dengan Edhy yang tidak menerima remisi sebab dia belum 6 bulan berstatus sebagai penghuni lapas.

“Edhy Prabowo kan belum enam bulan. Kalau Pak Azis kan sudah enam bulan (menjadi penghuni lapas), dapat lah 15 hari dia,” jelasnya.

Remisi Tambahan bulan Agustus

Menurut Asep, Edhy Prabowo bisa mendapatkan remisi pada Agustus nanti. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan berapa lama remisi yang akan diterima Edhy.

“Wah belum kita hitung ya, kan udah pasti ini kan kalau di remisi umum kemungkinannya dapat ya. Belum kita hitung ya. Masih jauh Agustus, ini masih Mei,” ujarnya.

Seperti diketahui, jika dihitung dari waktu eksekusi yang dilakukan KPK, Azis baru dua bulan menghuni Lapas Tangerang. Politikus Golkar tersebut dikirim ke lapas pada awal Maret 2022.

Eksekusi dilakukan berdasarkan pada Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022.

Tidak hanya pidana badan, Azis juga mendapatkan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun.

Hukuman tambahan tersebut dihitung saat Azis selesai menjalani pidana pokok.

Azis sendiri divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap tersebut diberikan supaya Robin dan Maskur bisa mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus tersebut, Azis bersama bersama dengan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga jadi penerima suap.

 

Related posts