Koruptor Samadikun Hartono Mengembalikan Dana 87 Miliar

Koruptor-Samadikun-Hartono-Mengembalikan-Dana-87-Miliar

Rakyatmerdeka.co – News Hari ini Plaza Bank Mandiri yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan menerima dana sebanyak Rp 87 Miliar yang di dapat dari Samadikun Hartono.

Samadikun Hartono yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) hari ini mengembalikan secara tunai sisa uang pengganti sesuai dengan vonis yang diterimanya.

Di lihat dari lokasi petugas Bank menggeluarkan tumpukan uang dengan pecahan nominal 100.000 dengan menggunakan sebuah troli, menggunung hingga mencapai tinggi petugas.

Sebelumnya di ketahui dana yang di korupsi Samadikun mencapai Rp169 Miliar, dan awalnya sudah mengembalikan dana Rp 81 Miliar dan membayar uang pengganti Rp 1 Miliar pada 20 Maret 2018 ke Kejari Jakpus.

Sejak tahun 2003 yang lalu Samadikun Hartono merupakan buronan dalam kasus BLBI dan berhasail di tangkap 13 tahun kemudian berkat kerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok.

kemudian pada tanggal 28 Mei 2003 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung memvonis Samadikun Hartono telah memperkaya diri sendiri dari dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Pada zaman tersebut Samadikun Hartono adalah Komisaris Utama Bank tersebut.

Pada saat itu PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas yakni sebesar Rp 2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter pada masa di akhir era pemerintahan Presiden Soeharto.

Namun, oleh Samadikun Hartono uang itu digunakan untuk tujuan yang lain.Dana yang di gunakan secara keseluruhan mencapai Rp 80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp 169.472.986.461,52 atau Rp 169 miliar.

Related posts