Pemerintah dan Kepolisian Terkesan Tidak Berani Tindak Hukum Habib Rizieq

Rakyatmerdeka.co, News – Pihak kepolisian kembali di desak oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Solidaritas Indonesia ( PBHSI ) untuk segera menindak lanjut proses pelaporan hukum terhadap Rizieq Syihab.

Kamarudin yang merupakan perwakilan dari PBHSI dalam keterangan nya pada 2 Januari 2017 menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Rizieq Syihab yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI sudah di laporkan nya sebanyak empat kali namun sama sekali belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk kasus yang telah di laporkan nya.

Laporan yang pertama merupakan laporan dari Ketua Partai Nasional Indonesia ( PBI ) Sukmawati Soekarnoputri dengan laporan bertanggal 27 Oktober 2016 yang lalu. Laporan pertama yang di layangkan Sukmawati terkait dugaan pelecehan Pancasila. Peristiwa tersebut terjadi ketika saat Tabligh Akbar FPI dimana pada saat itu Riziq menyampaikan bahwa ” Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala “.

PBHSI juga menyebutkan laporan yang lain nya di antara yang di laporkan oleh SPI atau Student Peace Institute Universitas Islam Negeri Jakarta dengan tanggal 27 Desember sedangkan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016, dan Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita) pada 30 Desember. Adapun yang di laporkan antara lain dugaan penyebaran kebencian suku agama ras dan antar golongan atau SARA dengan memiliki tujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan yang ada di Indonesia serta berupaya memecah belah Islam.

Namun hingga saat ini tidah nampak sama sekali proses yang di lakukan oleh Polisi atas laporan yang sudah di buat dengan terlapor Rizieq Syihab. Dimana kepolisian di nilai hanya mengutamakan pemrosesan Hukum berdasarkan aksi tuntutan massa atau pun provokasi di media sosial tutur Kamarudin.

Kamarudin mengungkan seharusnya Polisi harus menegakkan keadilan dengan proses hukum yang obyektif dan profesional tampa ada nya tekanan politik maupun dari pihak mana pun. Dikarenakan proses hukum tidak di tentukan besarnya aksi massa yang turun ke jalan atau pun yang menentang dengan ada nya aksi demo ujar nya.

Menyikapi fenomena saat ini PBHSI memberikan penilaian Indonesia saat ini mengalami keadaan gawat dengan ada nya penyebaran kebencian berdasarkan SARA. Oleh karena itu untuk tujuan kesatuan NKRI segala proses hukum Rizieq atas dugaan penyebaran Kebencian SARA harus segera di tangani jika tidak Indonesia sudah berada di ambang kehancuran, ujar Kamarudin.

Related posts

Leave a Comment