Penjelasan Yasonna Mengenai Nasib Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina

RAKYAT MERDEKA –  Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), akhirnya buka suara tentang nasib terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

Yasonna mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak kepada pelaksanaan putusan tersebut.

“Terakhir itu gara-gara Covid-19 dan itu tertunda. Otoritas Filipina ingin mengambil kesaksiannya [Mary Jane],” kata Yasonna kepada para wartawan saat ditemui di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (23/3).

Yasonna menjelaskan, pengadilan Filipina membutuhkan kesaksian dari Mary Jane dalam persidangan dengan terdakwa Maria Kristina Sergio atau Mary Christine Gulles Pasadilla. Maria ini digadang-gadang menjadi perekrut Mary Jane.

Dalam proses pengadilan yang diselenggarakan di Filipina, ada dugaan jika Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia atas kasus penyelundupan narkoba.

“Dari perspektif di sana kan dia adalah korban, ada beberapa kesaksian yang diperoleh dari Filipina yang mengatakan dia korban. Kita harus beri hak kepada negara mereka untuk mengambil kesaksian,” terang Yasonna.

Namun, teknis untuk pengambilan kesaksian Mary Jane dalam persidangan, apalagi di masa pandemi Covid-19 masih memunculkan persoalan hingga saat ini.

“Kita teknis hukumnya gimana. Mereka minta untuk diperiksa di sana, itu dalam hukum kita enggak bisa. Apakah zoom nanti pemeriksaannya atau yang mengambil testimoni datang ke mari. Jadi, karena Covid-19 semuanya jadi tertunda. [Covid-19] sudah 2 tahun,” jelas Yasonna.

Siapakah Mary Jane?

Mary Jane sendiri adalah wanita asal Bulacan, Filipina, yang ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia ditangkap karena kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.

Kemudian, Pengadilan Negeri Sleman memberinya vonis hukuman mati. Sebab, dia dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut pengakuan dari Mary Jane, dia hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Ia pun lalu masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi, pada April 2015 di Nusakambangan.

Akan tetapi, hingga kini nasib Mary Jane masih menggantung. Hal ini dikarenakan eksekusi mati tersebut ditunda.

Kini, Mary Jane diketahui menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta, sejak Maret 2021.

Related posts