Sandiaga Menyatakan Mundur Sebagai Ketua Tim Pemenangan Gerindra

Sandiaga-Menyatakan-Mundur-Sebagai-Ketua-Tim-Pemenangan-Gerindra

Rakyatmerdeka.co – News Selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Partai Gerindra. Adapun alasan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang sudah mengeluarakan aturan KPU dengan nomor 23 tahun 2018 yang membahas tentang kampanye Pemilu yang akan di selenggarakan pada tahun 2019 mendatang.

Salah satu poin yang ada di PKPU yakni kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye, baik pemilihan legislatif maupun untuk pemilihan presiden.

Terkait adanya aturan tersebut Sandiaga Uno yang pada saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta menyatakan mengambil sikap mundur, Pernyataan tersebut di utarakan Sandiaga Uno di Istana Presiden Jalan Merdeka Selatan, Selasa 31 Juli 2018.

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto juga mengetahui langkah yang sudah di ambil oleh Sandiaga Uno, dan juga Sandiaga menuturkan bahwa Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto juga menyetujui keputusan yang di ambil.

Sandiaga menyampaikan dirinya tetap konsekuen dengan peraturan yang ada dan juga Pak Prabowo memberikan rasa kelegawaan nya ya harus di patuhi tentu nya, karena spiritnya kan peraturan harus di patuhi.

Sandiaga juga menjelaskan dari partai nya akan mencari pengganti untuk posisi tersebut, nantinya akan di lakukan pertemuan dengan seluruh anggota Koalisi untuk menentukan pengganti dari Sandiaga Uno.

KPU menegaskan dengan aturan yang tertuang di Pasal 63 ayat 1 yang menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye.

Ketentuan yang lain juga tertuang di Pasal 62 dengan pembasan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah hanya di perbolehkan menjadi Anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye.

Related posts