Terkait Penundaan Ekseskusi Mati Fadli Zon Minta Penjelasan Kejagung

Terkait Penundaan Ekseskusi Mati Fadli Zon Minta Penjelasan Kejagung

Rakyatmerdeka.co – News Wakil Ketua DPR Fadli Zon memohon Kejaksaan Agung untuk menerangkan secara detil tentang alasan penangguhan eksekusi 10 terpidana mati. Penjelasan itu dibutuhkan supaya tidak menyebabkan spekulasi liar.

Argumen bisa tetap dirahasiakan bila ada keinginan dari negara-negara sahabat atas pertimbangan spesifik.

Kecuali, tambah Fadli, bila memang ada keinginan dari negara-negara sahabat atas pertimbangan spesifik.

Sedianya, terpidana mati yang akan dieksekusi pada Jumat (29/7/2016) dini hari sebanyak 14 orang. Tetapi, di menit-menit terakhir, Kejagung mengambil keputusan cuma empat yang dieksekusi.

Empat terpidana mati yang sudah dieksekusi yaitu Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, serta Humphrey Ejike.

” Pihak kejaksaan cukup aneh melaksanakan pilihan-pilihan untuk eksekusi ini. Ada apa? Mengapa ada yang di hold ada yg tidak, ” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/8/2016).

” Penjelasan ini penting, publik bakal berspekulasi, ” sambung dia.

Sementara mengenai masih diperlukan atau tidaknya eksekusi mati, kata dia, sampai sekarang ini masih ada dua pandangan. Eksekusi mati menurut dia masihlah dibutuhkan untuk beberapa kondisi.

” Di Eropa memang sebagian besar tidak. Namun Amerika masih tetap ada. Menurut saya, masih tetap dibutuhkan namun mesti sangat berhati-hati serta seadil-adilnya, ” kata Politisi Partai Gerindra itu.

Dikarenakan masih tetap ada sebagian pandangan terkait pemberlakuan hukuman eksekusi mati itu, Fadli juga mengusulkan supaya peraturannya diperjelas serta dipertegas dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang waktu sistem revisinya tengah dibicarakan di DPR.

” Saya duga sangat perlu (peraturan rinci di KUHP). Untjk pidana spesifik yang begitu membahayakan, seperti narkoba, masihlah sangat dibutuhkan, ” ucapnya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terlebih dulu menyampaikan, penangguhan eksekusi mungkin ditetapkan pada detik-detik terakhir bila ada pertimbangan lain, baik yuridis ataupun non yuridis.

Pada eksekusi mati tahap dua, hal semacam itu juga berlangsung pada Mary Jane, terpidana mati asal Filipina. ” Belajar dari waktu lalu tahap dua. Pada detik terakhir mesti ada yang ditangguhkan. Seperti ada keinginan dari Filipina untuk menangguhkan Mary Jane lantaran masihlah diperlukan sebagai saksi serta dia dinyatakan sebagai korban, ” tutur Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Prasetyo menerangkan, mendekati eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan ada masalah yuridis serta non yuridis yang mengakibatkan eksekusi pada 10 terpidana mati ditangguhkan.

Sesaat, terhadap empat terpidana tetap dilaksanakan eksekusi mengingat tingkat kejahatannya. Tetapi, Prasetyo tak mengatakan dengan cara detil masalah yuridis serta non yuridis itu sebagai dasar penangguhan.

Ia juga tidak ingin menjawab dengan cara khusus saat di tanya apakah penangguhan ini terkait dengan surat Presiden ketiga RI, B. J. Habibie, pada Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan satu diantara terpidana mati.

Related posts

Leave a Comment