230 Korban Robot Trading Net89 Laporkan Lima Publik Figur Termasuk Atta Halilintar ke Bareskrim

RAKYAT MERDEKA — Karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89, Atta Halilintar dan beberapa publik figur yang lain, dilaporkan ke Bareskrim Polri, pada Rabu (26/10).

Para publik figur yang dipolisikan tersebut yakni, Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh. Laporan ini disampaikan oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban.

“Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89,” ujar Zainul di Bareskrim Polri.

Zainul mengatakan, ada total 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini. Mereka semua di antaranya, lima orang publik figur, tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leadernya, dan 51 orang exchanger.

Kelima publik figur itu juga dilaporkan karena diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.

“Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5,” jelas Zainul.

Kemudian Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Dia diduga juga ikut mempromosikan dan mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Sementara itu, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 melalui media elektronik, seperti zoom meeting.

Zainul menjelaskan, 230 korban ini menderita kerugian dengan jumlah bervariasi. Mulai dari jutaan sampai miliaran rupiah.

“Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432,” tujar Zainul.

Bareskrim Polri menerima laporan ini dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Related posts