RAKYAT MERDEKA — Pemerintah resmi menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, pada Senin (2/3).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Dalam masa berkabung nasional ini, masyarakat diminta mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari.
Lewat pernyataan resmi, pemerintah menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 1993–1998.
Wafat di RSPAD, Dimakamkan di TMP Kalibata
Try Sutrisno mengembuskan napas terakhir di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada pukul 06.58 WIB. Jenazah kemudian dimakamkan secara kenegaraan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Presiden RI, Prabowo Subianto, bertindak sebagai inspektur upacara dan memimpin langsung prosesi pemakaman. Upacara diawali dengan laporan komandan upacara, dilanjutkan pembacaan riwayat hidup singkat almarhum serta Apel Persada.
Dalam amanatnya, Presiden menyatakan bahwa atas nama negara, bangsa, dan Tentara Nasional Indonesia, almarhum dipersembahkan kepada persada ibu pertiwi atas dedikasi, jasa, dan pengabdiannya.
Jejak Karier Militer dan Pemerintahan
Lahir pada 15 November 1935, Try Sutrisno merupakan purnawirawan jenderal yang pernah menjabat sebagai Panglima ABRI—kini dikenal sebagai TNI. Karier militernya membawanya ke posisi strategis sebelum dipercaya menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden ke-2 RI, Soeharto, pada periode 1993–1998.
Penetapan hari berkabung nasional ini menjadi simbol penghargaan negara atas kontribusi dan pengabdian panjang Try Sutrisno bagi Indonesia.
