KPK Bongkar Kasus Kuota Haji 2023-2024, Yaqut Kembali Diperiksa

RAKYAT MERDEKA — Langkah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka pada Rabu (25/3).

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama sejak Yaqut kembali menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih (K4) setelah sebelumnya sempat berada di luar untuk keperluan tertentu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah cepat penyidik untuk mempercepat proses penyidikan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan segera setelah status penahanannya kembali dialihkan ke Rutan KPK.

Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga ingin mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran penting dalam kasus ini.

Tersangka Lain Juga Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga telah memproses hukum staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Saat ini, Ishfah juga telah ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini juga melibatkan pihak swasta. Salah satu nama yang muncul adalah Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour).

Ia diduga berperan dalam melobi Kementerian Agama terkait kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk periode 2023–2024.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor travel haji dan umrah tersebut.

Skema Dugaan Fee Kuota Haji 2023

Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah. Awalnya, kuota tersebut disepakati dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi praktik pungutan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nilainya mencapai sekitar US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah.

Salah satu modus yang digunakan adalah mengalihkan jemaah dari visa mujamalah menjadi haji khusus agar bisa berangkat lebih cepat tanpa antre.

Pada 2024, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Awalnya, pembagian kuota tetap mengikuti komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Namun dalam praktiknya, KPK menduga terjadi perubahan skema menjadi 50 persen reguler dan 50 persen haji khusus atas arahan dari Yaqut melalui Ishfah.

Arahan tersebut disertai dengan skema teknis agar pembagian kuota terlihat seolah tidak melanggar aturan yang berlaku.

KPK mengungkap bahwa dalam pelaksanaan kuota tambahan 2024, terdapat dugaan pengumpulan fee dari PIHK yang kemudian dibebankan kepada jemaah.

Nilai fee yang disepakati berkisar US$2.000 hingga US$2.500 per jemaah atau sekitar Rp33,8 juta hingga Rp42,2 juta.

Pengumpulan dana tersebut berlangsung antara Februari hingga Juni 2024 dan diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Dugaan Aliran Dana dan Upaya Pengembalian

Saat muncul wacana pembentukan Pansus Haji oleh DPR pada Juli 2024, sebagian dana yang telah dikumpulkan disebut sempat dikembalikan kepada asosiasi dan PIHK.

Namun, KPK menduga masih ada dana yang tidak dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk memengaruhi proses politik terkait pembentukan Pansus Haji.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Selain itu, nama Rizky Fisa Abadi juga disebut dalam kaitannya dengan pengelolaan kuota haji khusus.

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Pemeriksaan terhadap Yaqut dan pihak lain diharapkan dapat mengungkap lebih jauh alur dugaan korupsi serta pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan adil.

Related posts